Terkini.id, Jeneponto – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Jeneponto mendalami kasus peningkatan jalan di Kabupaten Jeneponto yang menelan anggaran Rp11,4 miliar. Proyek tersebut menjadi kontroversi lantaran mengalami kerusakan padahal masih dalam tahap pemeliharaan.
Hal itu diungkapkan Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Jeneponto, Ipda Nurhadi kepada Terkini.id saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 22 Juli 2026.
“Semua pihak terkait yang kami undang telah diklarifikasi, proyek yang menelan anggaran Rp11,4 Miliar tahun 2025 itu terbagi atas tiga titik peningkatan jalan, yang mengalami kerusakan hanya di titik peningkatan jalan ruas Ruku-ruku – Tanetea yang menelan anggaran kurang lebih Rp 4 Miliar, sesuai dengan keterangan pihak yang diklarifikasi proyek tersebut masih dalam tahap pemeliharaan,” kata Ipda Nurhadi.
Ruas jalan yang mengalami kerusakan tersebut berada di Ruku-ruku – Tanetea, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Lebih lanjut, Ipda Nurhadi mengatakan saat diklarifikasi, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menyurati pihak kontraktor pelaksana untuk melakukan pemeliharaan pada ruas jalan yang rusak.
“PPK telah menyurati Pelaksana pekerjaan untuk melakukan perbaikan pekerjaan, selanjutnya dari pihak penyedia telah membalas surat tersebut dengan nomor surat 037 tertanggal 6 Juli 2026 dengan isi surat penyedia atau pelaksana proyek tersebut bersedia dan siap bertanggung jawab untuk diadakan perbaikan dan pemeliharaan mulai tanggal 20 Juli 2026 sampai dengan 20 Agustus 2026,” jelas Ipda Nurhadi.
Ipda Nurhadi menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat pernyataan tersebut.
“Unit Tipidkor Satreskrim Polres Jeneponto akan melakukan pengawasan dan memastikan pekerjaan perbaikan ruas jalan yang rusak tersebut dilaksanakan sesuai surat pernyataan pihak pelaksana atau penyedia,” tegasnya.
Selain akan melaksanakan perbaikan, pihak kontraktor pelaksana juga telah membayar denda keterlambatan pekerjaan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pelaksana atau penyedia telah memperlihatkan bukti pembayaran denda keterlambatan pekerjaan sebanyak kurang lebih Rp80 Juta dan bukti pengembalian anggaran sesuai temuan BPK sebanyak kurang lebih Rp37 Juta,” ungkap Ipda Nurhadi.




