Bareskrim Polri Menetapkan Dua Bos Pabrik Gas N2O Whip Pink sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran Kesehatan

pantau.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Bareskrim Polri menetapkan dua bos pabrik gas N2O bermerek Whip Pink sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran ketentuan kesehatan terkait produksi dan peredaran persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, dan persyaratan lainnya, sebagaimana diumumkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Rabu, 22 Juli 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyebut dua tersangka tersebut berinisial AH dan JH.

Ia mengungkapkan, "Tersangka dengan persangkaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan."

Kedua tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Eko mengatakan, "Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap AH dan JH memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka."

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini berawal dari pengungkapan pabrik yang memproduksi gas N2O bermerek Whip Pink di Jakarta oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada April 2026.

Dari hasil pemeriksaan terhadap sembilan saksi yang diamankan, penyidik menemukan bahwa PT SSS selaku produsen belum memiliki legalitas serta izin edar dari BPOM untuk produksi dan penjualan gas N2O Whip Pink.

Penyidik juga menemukan bahwa pemilik lokasi produksi dan gudang pengiriman Whip Pink adalah AH, SC, dan JH.

Gudang penyimpanan Whip Pink diketahui tersebar di 10 kota dengan total 16 titik.

Lokasi gudang berada di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Dampak Penggunaan Gas N2O

Dalam proses penyidikan, Dittipidnarkoba turut meminta keterangan sejumlah pemengaruh media sosial yang pernah menggunakan Whip Pink.

Salah satu pemengaruh berinisial AM mengaku mengalami kelumpuhan sementara setelah menggunakan produk tersebut.

AM kehilangan kendali pada anggota tubuhnya, terutama bagian kaki, ketika hendak dibawa ke rumah sakit.

Menurut Eko, kondisi yang dialami AM sejalan dengan keterangan ahli dari Kementerian Kesehatan mengenai dampak penggunaan gas N2O secara langsung tanpa pengawasan ketat tenaga medis.

Penggunaan gas N2O tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan neuropati perifer.

Neuropati perifer merupakan kerusakan pada saraf tepi di luar otak.

Gejala neuropati perifer meliputi mati rasa, kesemutan, dan hilangnya koordinasi gerak.

Eko mengatakan, “Sampai saat ini AM masih dalam proses penyembuhan dari dampak yang diduga keras diakibatkan oleh penggunaan produk gas N2O merek Whip Pink.”


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dirikan Lembaga Universitas Republik Indonesia, Pemerintah RI Contohkan Keberhasilan Prancis
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Menjaga Osan, Awal Peradaban Banggai Kepulauan
• 17 jam lalukompas.id
thumb
BBPMP Sulsel dan Institut Leimena Tingkatkan Kompetensi Guru dalam Literasi Keagamaan Lintas Budaya
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Bukan Hidup yang Semakin Berat, tapi Kita yang Tak Pernah Merasa Cukup
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan Nanik S Deyang Mundur Sebagai Kepala BGN
• 15 jam lalunarasi.tv
Berhasil disimpan.