Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Burhanuddin kembali merombak jajaran pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Sebanyak 29 pejabat struktural dimutasi dan dipromosikan, termasuk Direktur Penyidikan Jampidsus serta sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai daerah.
Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada 22 Juli 2026.
Advertisement
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan mutasi dan promosi tersebut merupakan hal yang lazim dalam organisasi.
“Benar, ini merupakan hal biasa sebagai bagian dari proses promosi dan rotasi, penyegaran organisasi, serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum,” kata Anang dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).




