Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, dideportasi ke Republik Siprus karena tersandung masalah hukum. Yusril menegaskan Abdul Karim bukan seorang aktivis maupun ulama Palestina.
"Kami telah berkoordinasi dengan Duta Besar Palestina. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, yang bersangkutan bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan. Selama berada di Indonesia, ia beraktivitas sebagai warga biasa yang menjalankan usaha bisnis," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Yusril sebelumnya telah menggelar audiensi dengan Duta Besar Republik Siprus untuk Republik Indonesia, H.E. Nicholas Panayiotou. Pertemuan tersebut membahas proses deportasi Abdul Karim Raed Miqdad yang dilakukan Pemerintah Indonesia atas permintaan Pemerintah Siprus melalui mekanisme Interpol.
Yusril menjelaskan Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Oleh karena itu, mekanisme yang ditempuh adalah deportasi berdasarkan permintaan resmi Pemerintah Siprus setelah Interpol menerbitkan Red Notice terhadap Abdul Karim Raed Miqdad.
"Deportasi dilakukan karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Permintaan tersebut disampaikan melalui Interpol yang telah menerbitkan Red Notice terhadap yang bersangkutan setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Yusril.
Yusril mengungkapkan Pemerintah Siprus telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan telah menetapkan Abdul Karim Raed Miqdad sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di Siprus. Ia menyebut komunikasi antara Kepolisian Siprus dan Polri telah berlangsung sejak 21 Mei 2026, jauh sebelum Red Notice diterbitkan pada 16 Juli 2026.
Setelah Red Notice diterima oleh NCB-Interpol Indonesia, proses deportasi segera dilaksanakan pada 17 Juli 2026. Pemerintah Siprus kemudian mengirimkan pesawat khusus beserta pengawalan kepolisian untuk menjemput yang bersangkutan di Jakarta.
Yusril menambahkan, Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Salah satu syarat utamanya adalah memastikan perkara tersebut tidak berkaitan dengan isu agama, politik, hak asasi manusia (HAM), maupun militer.
"Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Setelah melalui proses pemeriksaan, kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni sehingga menjadi dasar bagi Indonesia untuk memberikan respons sesuai mekanisme kerja sama internasional," jelasnya.
(lir/aik)





