Angkat Bicara Soal Deportasi Abdul Karim, Kemlu: Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina

okezone.com
15 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) menegaskan bahwa penangkapan dan deportasi yang dilakukan Polri terhadap warga negara asing (WNA) asal Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad, merupakan murni persoalan pidana. Juru Bicara Kemlu Vahd Nabyl Achmad Mulachela menegaskan bahwa deportasi tersebut tidak berkaitan dan tidak memengaruhi sikap Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina.

Pernyataan ini menegaskan kembali penjelasan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengenai kasus tersebut.

"Sebagaimana sudah disampaikan juga oleh Bapak Menko Yusril (Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra) bahwa isu ini murni adalah isu pidana dan tidak terkait dengan hubungan kita dengan Palestina," kata Nabyl di Kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga :
Menko Yusril Tegaskan WN Palestina Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza

Nabyl menyatakan bahwa posisi Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina tetap konsisten.

"Dan kita ketahui bahwa sikap Indonesia dalam mendukung perjuangan Palestina tidak berubah. Sebagai kementerian focal point yang menangani hal ini, Bapak Menko sudah memberikan penjelasan yang cukup jelas dan kami dari Kemlu mengikuti hal tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Abdul Karim Raeq Miqdad yang ditangkap Polri dan dideportasi ke Siprus bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan Gaza. Pemerintah menyebut Abdul Karim merupakan buronan NCB Interpol Nicosia terkait dugaan tindak pidana terorisme.

Baca Juga :
Terseret Terorisme, Ulama Palestina Abdul Karim Miqdad Nikahi WNI dan Tinggal di Indonesia 3 Tahun

Polri juga membantah narasi yang menyebut Abdul Karim sebagai aktivis Palestina. Divisi Hubungan Internasional Polri menyatakan yang bersangkutan ditangkap murni karena berstatus buronan Interpol, sebelum akhirnya dideportasi ke Siprus.

(Rahman Asmardika)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Ada PHK di Streamlining Telkom, Dasco Kawal Kesepakatan Tripartit
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Martunis Akhirnya Buka Suara usai Dihujat Netizen Gegara Hubungan dengan Ronaldo, Beri Jawaban Menohok
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Habiburokhman Tantang Jampidsus Baru Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Penjelasan Korlantas soal Denda Rp 250 Ribu untuk Pemotor Pakai Ban Gundul
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
UMKM Diminta Maksimalkan Pasar ASEAN
• 21 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.