JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah resmi mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam sidang putusan sela yang digelar Kamis (23/7/2026), Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum dan menghentikan pemeriksaan perkara tersebut.
Kenapa demikian bisa terjadi? Alasan utama majelis hakim mengabulkan permohonan tim advokat Dokter Tifa berpatokan pada kecacatan formil dalam penyusunan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:Dokter Tifa di Atas Angin! Dakwaan Dibatalkan, Hakim Perintahkan Berkas Dikembalikan ke Jaksa
Majelis hakim menilai perumusan pasal-pasal dalam surat dakwaan tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
Kekaburan tersebut dipicu oleh pencampuran penerapan aturan hukum antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dalam surat dakwaan subsidair.
Adapun point penting putusan hakim, yakni pencampuran penerapan pasal KUHP lama dan KUHP baru dalam satu konstruksi dakwaan dinilai menciptakan keambiguan serta ketidakpastian hukum bagi terdakwa.
"Mengadili, permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Maka, materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," tegas Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur.
Atas keputusan ini, majelis hakim memerintahkan kejaksaan untuk segera mengembalikan seluruh berkas perkara, surat dakwaan, beserta barang bukti kepada penuntut umum.
BACA JUGA: 4 Ruas Tol Ini Bisa Jadi Landasan Pesawat Tempur TNI AU
Menanggapi putusan sela tersebut, Dokter Tifa menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim yang dinilainya telah menjunjung tinggi proses keadilan dan kepastian hukum.
"Seluruh rakyat Indonesia percaya bahwa keputusan majelis hakim hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menurunkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran," ujar Dokter Tifa usai persidangan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan menghormati penuh putusan majelis hakim.
Menurut Rivai, putusan sela ini murni merupakan bentuk koreksi teknis penyusunan dakwaan dan bukan berarti perkara dihentikan secara permanen.
Sidang sela kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi, Kamis (23/7/2026).-Disway Group-
- 1
- 2
- »





