jpnn.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat "Interactive Flat Panel" tahun anggaran 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah membenarkan adanya penggeledahan di Kantor Disdik Riau Jalan Ahmad Yani, Kota Pekanbaru, Kamis (23/7//2026).
BACA JUGA: Pemprov Riau Kejar Pajak dengan Menghapus Denda PKB, Catat Tanggalnya
Dari penggeledahan tersebut tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik.
"Benar. Hari ini penyidik tindak pidana khusus Kejati Riau melakukan penggeledahan di Disdik Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pembuatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) atau pengadaan 'Interactive Flat Panel' tahun anggaran 2024," kata dia di Pekanbaru.
BACA JUGA: Nasihat Dahlan Iskan untuk Nanik Deyang
Dari penggeledahan tersebut, tim menyita dokumen berjumlah tiga kotak dan alat bukti elektronik.
Hal tersebut didapat dari ruangan Kepala Bidang Sekolah Menengah Atas dan ruangan beberapa staf lainnya.
BACA JUGA: Kejagung Bikin Sprindik Baru Lagi di Kasus Febrie Adriansyah dan Don Ritto
Ziikrullah mengatakan perkara ini sudah masuk tahap penyidikan per 15 Juli 2026 berdasarkan surat perintah penyidikan dikeluarkan.
Saat ini penyidikan masih berproses untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab terhadap tindak pidana korupsi ini.
"Saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk hari ini kita lakukan proses penggeledahan di Kantor Disdik Riau. Itu dalam rangka mencari dan pemenuhan alat bukti guna mencari siapa yang bertanggung jawab terhadap perkara ini," tuturnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa sudah ada beberapa saksi yang diperiksa. Akan tetapi pihaknya belum bisa mengungkapkan karena masih penyidikan awal.
"Tentunya nanti hal terkait dalam perkara ini baik itu saksi maupun bukti akan kita sampaikan," ujarnya.(Ant/JPNN)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




