Polemik Pembongkaran 15 Bangunan Liar di Jakbar: Warga Ngaku Ahli Waris, tapi Ditepis Camat

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 15 bangunan liar yang berdiri di bantaran Kali Cengkareng Drain, Jalan Raya Kali Baru Timur, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, dirobohkan petugas Satpol PP, Kamis (23/7/2026).

Pembongkaran belasan bangunan liar ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pembongkaran dilakukan bersama petugas gabungan tiga pilar dibantu TNI hingga Polri.

"Semuanya ditertibkan sehingga masyarakat nyaman dan aman, itulah maksud kita," kata Camat Cengkareng, Suhardin kepada wartawan di lokasi pembongkaran, Kamis.

Baca juga: 15 Bangunan Liar di Cengkareng Jakbar Dibongkar, Diwarnai Penolakan Pihak Ngaku Ahli Waris

lokasi bangunan liar yang berdiri merupakan jalan yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), dalam hal ini Badan Balai Besar Sungai Cisedane dan Ciliwung (BBWSCC).

"Inilah yang bangun untuk kepentingan masyarakat karena di wilayah DKI Jakarta ini, khususnya di Jakarta Barat, ada sungai, yaitu Cengkareng Drain, yang tentu saja ada sarana jalan yang ada di kiri-kanan atau Sisi Timur dan Sisi Barat," jelas Suhardin.

Hanya saja, lahan tersebut kemudian ditutup oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris yang mempunyai tanah.

"Namun tanah tersebut sudah dibebaskan oleh Kementerian PU, dalam hal ini BBWSCC, ya. Inilah kami menindaklanjuti hasil pertemuan dengan BBWSCC," kata dia.

Sosialisasi tak digubris

Sosialiasi terkait lahan yang telah dibebaskan itu telah dilakukan.

Namun sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris, menolak adanya pembongkaran bangunan.

Padahal, Suhardin berujar, lahan yang dimaksud ahli waris berada di tengah kali dan telah sepenuhnya diproses saat normalisasi sungai.

"Kami mensosialisasikan lagi bahwa tanah yang mereka klaim itu adalah tanah milik orang lain yang sudah dibebaskan dan sudah dibayar. Sedangkan tanah yang mereka klaim adanya di tengah sungai. Nah, di tengah sungai pun tanahnya sudah dibayar," tutur dia.

Baca juga: Warga Protes Penggusuran Bangunan Liar di Kali Cengkareng, Camat: Itu Tanah Orang Lain

"Kami sudah memberikan sosialisasi penjelasan kepada ahli waris. Namun mereka mengabaikan dan tidak mau mengikuti apa yang kami sampaikan," tambah Suhardin.

Pihaknya telah memberikan (surat peringatan) SP 1 dengan rentan waktu tujuh hari kepada pihak yang mengaku sebagai ahli waris, agar bangunan dibongkar mandiri.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Namun, hingga SP 3 dilayangkan, surat tidak diindahkan dan pemerintah melakukan penindakan tegas hari ini dengan membongkar belasan bangunan liar tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Berpotensi Koreksi Hari Ini, Analis Jagokan INKP, BSDE hingga ICBP
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Harga Emas Antam Turun Rp 35.000 Jadi Rp 2.605.000 per Gram
• 15 menit lalukumparan.com
thumb
Dasco Pimpin Rapat Bahas Tindak Lanjut Penyusunan Perpres Ojek Online
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Iran Menuding Amerika Serikat Gunakan Isu Nuklir sebagai Dalih untuk Menghancurkan Negaranya
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Dimediasi Polri dan Kemnaker, Perusahaan Sepakat Bayar Hak Buruh Rp 12,7 M
• 21 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.