JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan antara Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA) dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni (RJA) yang diduga membahas terkait alih fungsi hutan.
Hal itu dilakukan penyidik KPK saat melakukan sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kabupaten Kuansing.
Saksi yang diperiksa KPK adalah Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Penataan Agraria.
KPK juga melakukan pemeriksaann terhadap Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan, Suprapto; dan Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan, Donny August Satriayudha.
"Dimintai keterangannya terkait dengan pertemuan yang dilakukan SA selaku Bupati, Ketua DPRD, dan para Pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing lainnya dengan saudara RJA selaku Menteri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kemenhut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga:Pencari Kerja Padati Job Fair Mojokerto, Antrean Panjang Tampak di Pintu MasukKPK menyebutkan, pertemuan itu salah satunya membahas alih fungsi hutan. Dimana, terkait pertemuan itu mencuat adanya upaya pemberian amplop dari Bupati Suhardiman ke Raja Juli.
"Dimana pertemuan tersebut diantaranya membahas terkait alih fungsi hutan dan penggunaan Perhutanan Sosial," ujarnya.
Sedianya, terdapat satu saksi lain yakni Dirjen Perhutanan Sosial, Asdonny August Satriayudha. Namun, yang bersangkutan absen. "Penyidik masih menunggu kofirmasinya," pungkasnya.
Sebelumnya, Raja Juli menegaskan amplop yang sempat diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby telah dikembalikan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Raja Juli menjelaskan, amplop sebelumnya diberikan Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan usai audiensi pada Selasa (2/6). Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung terbuka dan diawali surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah.
Menhut mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Karena merasa tidak berhak menerimanya, dia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada pemberi.
#nasional



