JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono saat dikonfirmasi mengenai laporan bahwa Tim 9 pernah memeriksa Febrie dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"(Pemeriksaan sebagai) tersangka yang dari Kejaksaan belum. Itu dari kepolisian," kata Rudi saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Rudi berkata bahwa Febrie berstatus tersangka yang ditetapkan oleh Kortas Tipikor Polri dalam perkara korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia pun menjelaskan Kejagung memeriksa Febrie dalam kapasitas tersangka pada Jumat (17/7/2026) didasari atas sprindik dari Polri.
"Nah, yang ini perlu ditegaskan lagi, mengapa waktu itu diserahkan perkaranya ke sini kita undang dia sebagai tersangka? Karena berkasnya sudah kita terima," ucap Rudi.




