Suami guru SD berinisial D diduga telah melakukan pelecehan terhadap murid sekolah dasar (SD) kelas 5 di rumahnya, di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, Iptu Benjamin Silaban mengatakan bahwa D diduga telah melakukan pelecehan sejak tujuh bulan terakhir terhadap korban.
"Bukan baru sekalilah ini tindak pidananya. Jadi secara pastinya belum bisa dipastikan anak itu. Kalau penjelasan dari korban kemarin itu sekitar 7 bulanlah. Sejak mulai awal tahun gambaran waktunya. Bukan berarti terus, istilahnya kayak setiap hari bukan, atau rutin bukan. Tapi pernah beberapa kali gitu," kata Benjamin Silaban, Jumat (24/7).
Benjamin mengatakan, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Sehingga, motif untuk pelaku melakukan perbuatannya tersebut belum bisa dipastikan.
"(Motif atau kelainan) itu belum bisa dipastikan. Karena kan tindakan terlapor (D) sendiri tidak diakui," ujar Benjamin.
Meski tak mengakui perbuatannya, D telah jadi tersangka.
Benjamin mengatakan, kejadian bermula pada Senin (4/5) lalu, saat ibu angkat korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan itu tertuang pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/V/2026/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA. Korban merupakan yatim piatu dan diasuh oleh ibu angkat.
Benjamin menjelaskan, hasil penyelidikan sementara diketahui, modus terduga pelaku membujuk korban dengan meminjamkan handphone miliknya untuk bermain game. Kemudian, saat korban lengah, pelaku melancarkan aksinya dengan membuka pakaian korban dan melakukan sodomi.
Laporan dari Bulan Mei Tetap DiprosesBenjamin menjelaskan soal laporan orang tua korban yang layangkan bulan Mei namun proses penyelidikannya cukup lama. Sampai membuat sejumlah warga berdemo menuntut kasus ini segera diusut tuntas.
Menurutnya laporan tersebut membutuhkan waktu karena kondisi korban sulit menjelaskan peristiwa yang menimpanya. Sehingga, pihak kepolisian akan mendampingi korban dengan ahli psikologi.
"Korban agak sulit menjelaskan terkait kejadian ini, karena ada kekuranganya tadi. Jadi kita harus memeriksa ahli psikologi lagi untuk menyatakan bahwa keterangan anak ini bisa dipertanggungjawabkan dan setiap pemeriksaan juga kita dampingi konselor," ujar Benjamin.
"Untuk kasusnya selama ini sebenarnya progress. Tapi mungkin karena ada gerakan dari beberapa masyarakat kan gitu. Bukan tidak kita progress ataupun bukan ada kendala, kita progress kok selama ini," sambung Benjamin.
D sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap korban. Sementara istri D, AIK guru SD korban, masih berstatus sebagai saksi.
D dikenakan Pasal 415 huruf b Juncto Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.





