JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Kehutanan mengungkap praktik perdagangan ilegal trenggiling jawa yang masih mengancam kelestarian salah satu satwa dilindungi di Indonesia. Kasus yang menjerat tersangka berinisial EO itu menjadi bagian dari upaya mengurai mata rantai jaringan perdagangan satwa liar hingga ke pasar gelap internasional.
Kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi ini diungkap oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra). EO selaku tersangka beserta barang bukti pun telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (21/7/2026) lalu.
Tim penyidik mengungkap bahwa tersangka EO diduga memperdagangkan tiga ekor trenggiling jawa (Manis javanica) hidup dan 20 kilogram sisik trenggiling. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara perdagangan satwa liar dilindungi tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
EO selaku tersangka beserta barang bukti pun telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (21/7/2026) lalu.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (24/7/2026), menyampaikan, perkara di Semarang ini merupakan hasil pengembangan rangkaian penyidikan perdagangan trenggiling di berbagai daerah. Kasus ini termasuk penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Selain itu, penyidikan ini juga pengembangan dari kasus penyelundupan sebanyak 796,34 kilogram sisik trenggiling melalui Pelabuhan Merak, Banten, serta perkara perdagangan trenggiling lainnya yang sedang ditangani Ditjen Gakkum Kehutanan.
Pengembangan penyidikan tersebut mengarahkan petugas pada salah satu simpul perdagangan di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi penindakan, petugas mengamankan EO bersama tiga ekor trenggiling hidup, 20 kilogram sisik trenggiling, serta sarana yang diduga digunakan dalam tindak pidana itu.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, penyitaan barang bukti, serta pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa untuk menjalani proses penuntutan.
“Penyidikan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti atau penangkapan pelaku di lapangan, tetapi terus dikembangkan untuk membongkar mata rantai kejahatan, mulai dari pemburu, pengumpul, penampung, pemasok, pengirim, hingga jaringan penerima di luar negeri,” ujar Aswin.
Penyidik Gakkum Kehutanan menjerat EO dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Atas perbuatannya, EO terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Dalam kasus ini, EO juga dijerat denda paling sedikit kategori IV atau Rp 200 juta dan paling banyak kategori VII atau Rp 5 miliar.
Trenggiling jawa merupakan satwa dilindungi yang populasinya terus tertekan akibat perburuan dan perdagangan ilegal.
Trenggiling jawa merupakan satwa dilindungi yang populasinya terus tertekan akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Satwa tersebut diperdagangkan dalam kondisi hidup maupun diburu untuk diambil sisiknya guna memenuhi permintaan pasar ilegal di dalam dan luar negeri.
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan, perdagangan ilegal trenggiling merupakan kejahatan terhadap kekayaan hayati Indonesia yang telah berkembang menjadi ancaman lintas negara. Kemenhut akan terus mengembangkan setiap perkara untuk mengungkap hubungan antarpelaku, aliran barang, pola pengiriman, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal tersebut.
"Penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk menghentikan satu pengiriman, tetapi juga memutus jaringan yang menjadikan kekayaan hayati Indonesia sebagai komoditas pasar gelap internasional,” katanya.
Januanto menegaskan, perdagangan ilegal trenggiling merupakan kejahatan serius terhadap kekayaan hayati Indonesia sekaligus ancaman lintas negara yang membutuhkan respons bersama. Ke depan, penegakan hukum dan perlindungan satwa liar harus dilakukan sejak dari habitat hingga pemutusan pasar ilegalnya.
Mengingat jaringan perdagangan satwa liar ilegal bergerak melampaui batas yurisdiksi, Kemenhut juga akan terus memperkuat koordinasi dengan Polri, Kementerian Luar Negeri, INTERPOL, dan otoritas negara terkait. Keterlibatan berbagai pihak bertujuan untuk menelusuri pemilik barang, penerima, pengendali jaringan, serta pihak yang menikmati keuntungan dari kejahatan ini.





