REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perguruan tinggi didorong untuk mendorong lahirnya inovasi daerah. Lewat Kuliah Kerja Nyata, kolaborasi antar dunia akademik dan pemerintah daerah dinilai dapat menghasilkan inovasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Untuk itu, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah di daerah Papua dengan Universitas Cenderawasih (Uncen).
Baca Juga
Tepi Barat Memanas, Pemukim Yahudi Bunuh Empat Warga Palestina
Tanda Anak Alami Perundungan di Sekolah, Orang Tua Perlu Tau
Rupiah Kembali Dekati Rp 18.000 per Dolar AS, Ini Penyebabnya
"Kegiatan ini merupakan upaya kita dalam mengoptimalkan kerja sama antara BSKDN Kemendagri dengan Universitas Cenderawasih. Mudah-mudahan juga akan berdampak terhadap kerja sama yang telah dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Universitas Cenderawasih, terutama dalam pelaksanaan KKN Tahun 2026," ungkap Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat memberikan paparan pada kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Inovasi Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Cenderawasih yang digelar secara daring dari Command Center BSKDN pada Jumat (24/7/2026).
Lebih lanjut dia menjelaskan, Kemendagri melalui BSKDN memiliki mandat melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pembinaan inovasi daerah sebagaimana diatur dalam Bab XI Pasal 386 hingga Pasal 389 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Dia menerangkan, inovasi daerah merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta daya saing daerah. Namun demikian, inovasi yang dikembangkan harus memenuhi sejumlah kriteria agar benar-benar memberikan manfaat.
"Pada saat pembekalan mahasiswa KKN, kami telah menyampaikan bahwa inovasi daerah harus memiliki unsur kebaruan, memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah, tidak mengakibatkan pembebanan atau pembatasan kepada masyarakat, menjadi kewenangan pemerintah daerah, serta memiliki potensi untuk direplikasi,"ujar dia.