Versi Jamwas, Polri Pernah Menyerahkan Penyidikan Kasus PT ASABRI ke Kejaksaan

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Jamwas Kejagung Rudi Margono menyebutkan mekanisme penyerahan penanganan kasus dari Polri ke kejaksaan bukan hal asing, karena pernah terjadi dalam perkara PT ASABRI. 

Dia mengatakan demikian demi menanggapi sejumlah pakar yang mengungkap tak ada mekanisme hukum untuk penyerahan penanganan perkara dari kepolisian ke kejaksaan.

BACA JUGA: Pesan Jaksa Agung kepada Kuntadi Setelah Heboh Skandal Febrie

"Mohon maaf ini sebelumnya, banyak pakar yang menyampaikan bahwa pelimpahan itu tidak ada dasar hukumnya, bahwa Kejagung selaku penyidik pernah menerima penyerahan kasus ASABRI," kata dia ditemui di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7).

Rudi bahkan menyebut ketika itu menjadi koordinator penyidik di Kejagung yang menerima penyerahan penanganan kasus PT ASABRI.

BACA JUGA: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji?

"Nah, kebetulan yang menerima pada saat itu saya sendiri selaku koordinator di Pidsus," lanjut alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu. 

Menurut Rudi, saat itu kasus PT ASABRI awalnya ditangani penyidik Polda Metro Jaya sebelum akhirnya diserahkan ke kejaksaan demi percepatan penanganan.

BACA JUGA: TPNPB-OPM Bunuh Warga Sipil di Yahukimo, Ini Reaksi Kementerian HAM

"Kalau enggak salah, waktu itu ditangani oleh ASABRI oleh pihak Polda Metro, untuk kecepatan, maka kami terimalah itu," ujarnya.

Belakangan, penyerahan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari kepolisian ke kejaksaan menuai sorotan.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyebut tak ada dasar hukum dalam penyerahan penanganan kasus Febrie.

Mahfud pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara Febrie karena punya kewenangan itu seperti tertuang dalam undang-undang. 

Rudi mengatakan penyerahan penanganan perkara Febrie dari kepolisian ke kejaksaan pada prinsipnya demi memberikan kepastian hukum.

Toh, kata dia, Pidsus Kejagung bisa juga menyidik kasus rasuah, sehingga berkas perkara tak bolak-balik untuk kepentingan penegakan hukum.

"Nah alasan hukum seperti itulah, sehingga penanganan perkara oleh penyidik pada Jampidsus sangat argumentatif dan secara hukum bisa diterima," katanya.(ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenkes Ungkap Penyebab Meninggalnya dr. Zulfikar Drakel di Lampung Timur
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Cak Imin sampaikan komitmen PKB dukung arah baru ekonomi nasional
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Wall Street Kembali Anjlok, Nasdaq Rontok 2,15%
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
Asep Mulyana Pastikan Mutasi Pejabat Kejagung Bukan Dampak Kasus Febrie Adriansyah
• 4 jam laludisway.id
thumb
Respons Mengejutkan John Herdman Lihat Timnas Indonesia Pesta Gol Jelang Piala AFF 2026: Tak Terlalu Penting
• 13 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.