Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tetap berjalan. Penyidikan kini dikendalikan Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.
Penegasan itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin usai melantik sejumlah pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Advertisement
“Penanganan perkara itu tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin Rudi Margono selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan,” kata Burhanuddin dalam keterangannya.
Hal senada disampaikan Jampidsus Kuntadi. Menurut dia, Rudi Margono tetap bertindak sebagai koordinator Tim 9, sedangkan jajaran Pidana Khusus akan memberi dukungan teknis selama proses penyidikan berlangsung.
“Untuk koordinator tetap Pak Jamwas. Namun untuk dukungan teknis dan pengendalian teknis lainnya akan kami lakukan,” ujar Kuntadi.
Selain membentuk tim khusus, Kejaksaan Agung menyebut proses penyidikan perkara Febrie juga akan mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).




