Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami ada tidaknya kaitan antara laporan dugaan penggelapan yang dilayangkan pengacara Hotman Paris Hutapea dengan kematian pengacara Rocky Martin Napitupulu.
Seluruh informasi yang muncul akan ditelusuri, termasuk kabar adanya pertemuan antara pelapor dan korban sebelum peristiwa itu terjadi.
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan laporan dugaan penggelapan yang dibuat Hotman terhadap Rocky masih tahap penyelidikan.
“Laporan itu diterima sekitar bulan Mei 2026 tentang dugaan penggelapan dari success fee pengacara, kalau tidak salah sekitar Rp 3,2 miliar. Saat ini masih tahap lidik dan masih didalami penyidik,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (24/7/2026).
Menurut Budi, penyidik sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hotman Paris sebagai pelapor pada Jumat, 24 Juli 2026. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan kondisi kesehatan.
“Hari ini pihak pelapor, saudara HPH, dipanggil oleh penyidik. Namun yang bersangkutan belum bisa hadir dengan alasan kondisi kesehatan,” ujarnya.



