Jakarta: Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) setelah berusia 17 tahun. Kartu ini berfungsi sebagai bukti identitas penduduk Indonesia.
Selain memuat data diri, KTP juga dilengkapi dengan pas foto pemilik. Pas foto tersebut memiliki latar belakang (background) merah serta biru.
Perbedaan tersebut dilandasi sejumlah alasan, salah satunya untuk kepentingan administrasi. Perbedaan Arti Warna Background Foto KTP Perbedaan warna background KTP disesuaikan dengan tahun kelahiran pemilik. Melansir laman resmi dinas dukcapil Kabupaten Rembang, latar belakang biru digunakan untuk penduduk dengan tahun kelahiran genap, seperti 1980, 1982, 1998, 2000, 2004, 2012, dan seterusnya.
Ilustrasi Medcom.id
Sementara latar belakang merah diperuntukkan bagi warga negara yang lahir pada tahun ganjil, seperti 1989, 1991, 1997, 2001, 2003, 2007. Cara Mengubah Background Pas Foto Anda bisa menggunakan foto KTP sebagai pas foto jika memiliki fail foto tersebut. Jika tidak, Anda bisa melakukan foto diri baik ke jasa foto atau secara mandiri.Tempat jasa foto biasanya memiliki background merah dan putih. Jika melakukannya sendiri, Anda bisa menggunakan berbagai aplikasi atau situs, salah satunya situs remove.bg.
Baca Juga :
Ingin Ganti Alamat KTP? Ini Syarat dan Cara Mudah Mengurusnya- Masuk ke situs remove.bg
- Klik “Upload Image”
- Masukkan foto yang ingin diubah warna background-nya
- Tunggu beberapa saat hingga foto selesai diproses
- Setelah background berhasil dihapus, klik tombol “Background”
- Pilih menu “Color”
- Untuk mengganti background menjadi merah, masukkan kode RGB 219, 21, 20.
- Untuk mengganti background menjadi biru, masukkan kode RGB 0, 144, 255.
- Klik “Download” untuk menyimpan foto
(Khairunissa Auliya)




