Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) , Febrie Adriansyah tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/7/2026).
Berdasarkan pantauan ia tiba sekira pukul 23.22 WIB dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Agung.
Febrie dikawal oleh sejumlah pengawal saat turun dari kendaraan dan memasuki Rutan KPK. Ia juga tidak mengatakan apapun kepada awak media yang sudah menunggu di Rutan.
Febrie terpantau juga tak menggunakan baju tahanan maupun borgorl yang mengikat tangannya.
Selanjutnya ia masuk ke dalam Rutan untuk dilakukan pemeriksaan sebelum dilakukan penahanan.
Sebelumnya, Febri Adriansyah muncul di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026. Kedatangannya itu untuk penuhi pemanggilan penyidik terkait kasusnya.
Febrie diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini tengah dikembangkan penyidik Kejaksaan Agung.
Kehadiran Febrie dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Dia memastikan mantan Jampidsus itu telah menjalani pemeriksaan.
"Sudah hadir dalam pemeriksaan,” kata Anang saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Juli 2026.
Anang menyebut pemeriksaan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung dan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.
Sejatinya Febrie diperiksa, Rabu (23/7/2027), namun saat itu ia tidak penuhi panggilan penyidik karena alasan kesehatan.
Pemeriksaan Febrie Soal TPPU
Tim 9 yang terdiri dari sembilan jaksa senior mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyitaan barang bukti emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut setelah Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
"Pasca penyerahan penanganan perkara beserta barang bukti emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Kortastipidkor Polri kepada Kejagung. Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru," ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.(aha/raa)



