PT Pos Indonesia (Persero) melunasi pembayaran imbal jasa atau bagi hasil atas Sukuk Ijarah Tahap I Tahun 2024 senilai Rp24,12 miliar.
IDXChannel - PT Pos Indonesia (Persero) melunasi pembayaran imbal jasa atau bagi hasil atas Sukuk Ijarah Tahap I Tahun 2024 senilai Rp24,12 miliar. Pembayaran tersebut dilakukan setelah BUMN logistik tersebut sempat menunda pembayaran karena isu likuiditas.
Pembayaran tersebut dibayarkan untuk seluruh seri, yakni A, B, dan C masing-masing seri A Rp2,12 miliar dengan tingkat ijarah 8,5 persen, seri B Rp18,28 miliar dengan tingkat ijarah 9,75 persen, dan seri C Rp3,71 miliar dengan tingkat ijarah 9,9 persen.
"Iya (sudah ditransfer ke KSEI)," kata Corporate Secretary PT Pos Indonesia (Persero), Iwan Gunawan saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).
Pos Indonesia sebelumnya menunda pembayaran bagi hasil kepada investor sukuk. Dana tersebut seharusnya ditransfer ke rekening Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 7 Juli paling lambat pukul 14.00 WIB sebelum dibayarkan keesokan harinya.
Pos Indonesia menyatakan tidak dapat melaksanakan kewajiban tersebut karena kondisi kas yang tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran.
Sementara itu, PT Fitch Rating Indonesia langsung menurunkan peringkat atas surat utang senior tanpa jaminan Pos Indonesia dari A(idn) menjadi C(idn). Sesuai ketentuan yang termuat dalam prospektus, bagi hasil Pos Indonesia memiliki masa tenggang (grace period) selama 14 hari.
Selain menurunkan peringat utang senior jangka panjang, Fitch juga menurunkan Standalone Credit Profile (SCP) Pos Indonesia dari bbb(idn) menjadi c(idn) karena proses gagal bayar telah dimulai.
Fitch menilai, kegagalan Pos Indonesia dalam menyelesaikan pembayaran cicilan imbalan ijarah setelah masa tenggang akan membawa perusahaan tersebut memiliki rating RD. Fitch akan memantau perkembangan proses tersebut.
(Rahmat Fiansyah)





