Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis di Siak, PWI Desak Penyidikan Dituntaskan

wartaekonomi.co.id
5 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Siak -

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Siak mendesak Polres Siak mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan terhadap wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra, yang terjadi saat menjalankan tugas jurnalistik di Kota Siak Sri Indrapura pada akhir Mei 2026.

Sekretaris PWI Kabupaten Siak Sahril Ramadana menegaskan kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan meminta aparat penegak hukum mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk jika terdapat aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

"Kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi. Kami mengutuk keras kejadian yang menimpa Mayonal," kata Sahril, Jumat (24/7/2026).

Berdasarkan keterangan korban yang disampaikan PWI Siak, peristiwa itu bermula ketika Mayonal mengonfirmasi kepada Direktur Utama PT Permodalan Siak (Persi), Muhammad Nasir, mengenai informasi yang menyebut Sekretaris DPD II Partai Golkar Siak, Robi Cahyadi, masuk dalam jajaran petinggi perusahaan daerah tersebut.

Menurut Sahril, komunikasi awal dilakukan melalui pesan WhatsApp. Nasir kemudian mengajak Mayonal bertemu bersama Robi untuk memberikan penjelasan. Pertemuan akhirnya berlangsung di sebuah warung di Jalan Raja Kecik, Kota Siak Sri Indrapura.

Saat pertemuan berlangsung, kata Sahril, sejumlah orang yang tidak dikenal korban datang menghampiri meja tempat mereka duduk.

"Dari pengakuan korban, ketemunya malam di warung teh telur Uda Zam di Jalan Raja Kecik, Kota Siak. Awalnya Mayonal hanya berdua saja dengan Nasir, tiba-tiba datang Robi. Mereka pun duduk semeja bertiga. Tak lama setelahnya datang sekelompok orang ke meja itu menghampiri Mayonal. Tiba-tiba ada yang menendang kursi tepat di samping Mayonal," ujar Sahril.

PWI Siak menyebut korban mengaku dipukul dari berbagai arah hingga mengakibatkan kacamatanya rusak. Korban juga menyatakan tidak mengenal orang-orang yang diduga melakukan penyerangan tersebut.

Sahril mengatakan dugaan adanya unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut merupakan ranah penyidik untuk dibuktikan melalui proses hukum.

"Kalau dari cerita Mayonal, menurut hemat saya seperti direncanakan pemukulan itu. Cuma itu ranah polisi yang menjelaskannya. Yang perlu kami sampaikan, kerja jurnalistik tidak hanya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi juga hak asasi manusia yang melekat pada profesi wartawan," katanya.

PWI Siak berharap penyidikan segera dituntaskan mengingat kasus tersebut telah bergulir sejak akhir Mei 2026.

"Sudah lama kasus ini di meja penyidik. Kami mengutuk keras tindak kekerasan terhadap wartawan dan berharap Polres Siak mengusut tuntas kasus ini hingga ke aktor intelektualnya," ujar Sahril.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Siak maupun pihak-pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut terkait perkembangan penyidikan maupun tuduhan yang disampaikan PWI Siak.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Luka Modric Perpanjang Kontrak di AC Milan
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Dude Harlino Inisiatif Kembalikan Honor PT DSI ke Bareskrim, Sebut sebagai Bentuk Empati ke Korban
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Pameran keliling museum hadirkan koleksi 65 museum nusantara
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Laporan IGU 2026: Indonesia Kuasai 17,3% Pangsa Pasar Re-Ekspor LNG Internasional
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Setelah Kasus Pemerkosaan 27 Pelaku, Kekerasan Seksual di Sampang Belum Mereda
• 13 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.