Diduga Terkait Korupsi Bupati, KPK Geledah Kantor CV DKK di Lombok Barat

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper berisi dokumen dari hasil penggeledahan kantor CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat malam (24/7/2026).

Kantor CV DKK yang menempati sebuah rumah di BTN Mavilla Rengganis itu digeledah lembaga Antirasuah sejak pukul 10.40 sampai 19.08 WITA.

Firmansyah Ketua RT setempat sekaligus saksi penggeledahan, mengatakan tim KPK membawa sejumlah dokumen yang dikemas dalam tiga koper.

“Selain dokumen, saya juga melihat telepon seluler milik orang yang bekerja di dalam rumah itu. Itu saja yang saya lihat, tidak ada yang lain,” katanya melansir Antara.

Firmansyah mengaku tidak melihat penyidik membawa komputer jinjing, kamera CCTV, atau perangkat elektronik lainnya dari lokasi.

Ia juga mengatakan tidak mengetahui secara pasti aktivitas di rumah yang dijadikan kantor CV DKK di Jalan Mars Blok B Nomor 93 tersebut karena tidak memiliki papan nama perusahaan dan aktivitasnya tertutup.

“Saya tidak begitu tahu tentang keberadaan CV ini. Orang-orang yang di dalam juga tidak begitu saya kenal. Tempat ini tertutup,” ujarnya.

Menurut Firmansyah, selama ini tidak terlihat aktivitas yang mencolok di rumah tersebut.

“Saya tidak pernah melihat orang lalu lalang. Penghuninya memang melapor, tetapi aktivitasnya saya tidak tahu,” katanya.

Saat ditanya apakah pernah melihat Sudirman Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM) datang ke lokasi, ia mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya tidak tahu karena orang-orang yang di dalam juga tidak saya kenal,” ujarnya.

Ia menambahkan rumah tersebut lebih tampak seperti rumah indekos daripada kantor.

“Setahu kami itu seperti indekos. Namun, saya juga tidak mengetahui pemiliknya,” katanya.

Hingga penggeledahan selesai, tim KPK belum memberikan keterangan mengenai hasil kegiatan tersebut.

Kantor CV DKK diduga menjadi lokasi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat tahun anggaran 2025–2026. Dalam perkara itu, KPK menduga Ahmad Zaini Bupati Lombok Barat dan Sudirman Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) menerima uang sebesar Rp10,6 miliar dari dugaan monopoli 32 proyek senilai Rp17,9 miliar.(ant/wld/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pria di Konawe Tikam 2 Polisi Pakai Badik Ditangkap
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Darmawangsyah Muin Tancap Gas Keliling Daerah, Usai Urus Pemerintahan di Gowa Langsung Lantik Pengurus KONI Jeneponto
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Airlangga Optimistis Joint Venture Indonesia-China Perkuat Kemandirian Industri Farmasi Nasional
• 8 jam lalupantau.com
thumb
HUT ke-59 DNIKS, Mensos Minta LKS Bisa Layani Warga dengan Baik
• 7 jam laludetik.com
thumb
Kasus Kekerasan Jurnalis Antara Belum Tuntas, KAJ Sulsel Kritik Kinerja Penyidik Polda Sulsel
• 7 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.