Polisi sudah memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan penghinaan profesi wartawan oleh Hotman Paris Hutapea sebagaimana dilaporkan Ketum MIO Indonesia Ays Prayogie, beberapa waktu lalu. Hotman Paris sudah meminta maaf, meski demikian kasus terus berlanjut.
"Kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 saksi," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Forum Pemred Minta Hotman Paris Hormati Profesi Wartawan
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga kini masih mendalami kasus dugaan penghinaan profesi wartawan yang dilaporkan Ketum MIO Indonesia. Setelah itu, baru polisi akan melakukan klarifikasi terhadap Hotman Paris selaku Terlapor.
Baca Juga:Mayat ASN dalam Mobil Dinas di Bandara Juanda Ternyata Sekretaris Dinas PRKP Bangkalan"Sehubungan laporan terhadap HPH, kebetulan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang dilaporkan Ketua MIO, Media Independen Online, saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap beberapa saksi," ucapnya.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan ada 2 laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya kaitannya dugaan penghinaan profesi wartawan oleh Hotman Paris. Kedua laporan itu ditangani polisi.
"Jadi ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya, pertama dari PWI, kedua dari MIO. PWI ditangani Direktorat Siber, sementara MIO ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum," jelasnya.
"Pasti dalam proses laporan akan dilakukan pendalaman terkait tentang pelapor, saksi, dan barang bukti. Setelah itu akan ke tingkat saksi-saksi, ahli, apakah itu ada bahasa, kemudian undang-undang ITE, baru nanti akan melakukan, mengagendakan, memanggil orang yang diduga dilaporkan. Jadi ada tahapan," sambungnya.




