Polres Tangerang Selatan mengungkap motif tujuh tersangka yang menusuk anggota TNI AD berinisial ABS hingga tewas adalah rebutan antrean Sate Taichan.
Sebelumnya, ABS ditemukan meninggal dunia di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, tepatnya depan Cluster Turqois, Desa Curug Sangereng, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Minggu, (19/6). Anggota satuan YonTP 804 Cenderawasih Papua berpangkat Prada ini ditemukan meninggal dengan luka tusuk di tubuhnya.
"Motifnya rebutan antrean Sate Taichan, kemudian kelompok pelaku dan korban cekcok dengan nada tinggi, terjadi ketersinggungan, akhirnya pemantiknya adalah dari tersangka S memukul korban duluan, kemudian korban lari, hingga akhirnya membuat massa dari kelompok pelaku mengejar dan akhirnya ada melakukan penusukan," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, Jumat (24/7).
Wira menjelaskan, saat antre, korban meyakini Sate Taichan yang sudah siap dihidangkan adalah miliknya.
"Jadi berawal saat para pelaku memesan empat porsi Sate Taichan, namun menurut korban Sate Taichan tersebut milik korban. Kemudian, mereka cekcok hingga kemudian ada beberapa orang yang memukul," jelasnya.
Kemudian aksi kejar-mengejar terjadi, hingga pada akhirnya di satu jalan raya, dilakukan penusukan kepada korban sebanyak 10 tusukan, terdiri dari 5 tusukan di depan dan 5 tusukan di belakang.
"Pelaku penusukan mengejar korban menggunakan satu sepeda motor yang dibonceng oleh satu tersangka lainnya. Jadi ketika ada pertanyaan apakah korban dibawa setelah ditusuk dan tidak, terjawab di CCTV bahwa korban lari cukup jauh hingga yang menusuk saja mengejar menggunakan kendaraan sepeda motor. Nah setelah dipepet, kemudian dilakukan penusukan," jelas Wira.
Dari tujuh tersangka, polisi membagi empat klaster. Klaster yang pertama adalah yang mengejar korban. Lalu, ada klaster yang memukul. Ketiga, klaster yang memukul, mengejar, dan mengambil Hp korban. Terakhir, klaster yang mengejar, memukul, dan menusuk.
"Ada tujuh orang yang kami amankan dengan inisial, FN, DR, FNK, RRGB, AEL, SS, dan EYR," ucapnya.
Yang pertama adalah tersangka FN, sesuai citra CCTV ia melakukan pengejaran. Ia mengejar bersama tersangka DR.
Yang selanjutnya ada tiga tersangka yang berperan mengejar korban, juga memukul korban.
"Tersangka FNK adalah orang yang pertama memukul si korban. Yang kedua adalah RRGB, yang ketiga AEL," ujarnya.
Kemudian klaster ketiga adalah tersangka yang mengejar korban, memukul, dan mengambil HP korban, yaitu tersangka SS. Terakhir, tersangka yang melakukan mengejar, memukul, dan menikam korban, menusuk korban, yaitu tersangka EYR alias EO.
Polisi menjerat tiga pasal terhadap 7 tersangka, yakni pembunuhan sesuai dengan Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kemudian Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang pengeroyokan sebagaimana KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, serta Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan sesuai dengan KUHP dengan ancaman penjara pidana maksimal 7 tahun.





