Kejagung Jerat Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan dilakukan usai Febrie diperiksa di Kejagung sejak Jumat (24/7) siang.

"Sampai sekitar pukul 19 malam ini, pukul 7 malam, penyidik menginformasikan status FA adalah sebagai tersangka," kata Febri dalam keterangannya di Gedung Kejagung.

"Sekaligus memberikan dua dokumen, satu, penetapan tersangka, dan dua, dokumen penahanan," sambungnya.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai Kejagung memanggil Febrie untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Tim Sembilan. Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan TPPU tersebut.

Kasus dugaan TPPU ini menjadi salah satu dari empat sprindik baru yang dikeluarkan oleh Kejagung. Tiga lainnya yakni sprindik terkait penanganan dugaan korupsi PT ASABRI; dugaan perkara di Krakatau Steel, dan perkara di terkait PLTU.

Dalam sprindik TPPU, ini terkait dengan temuan emas 74 kg dan uang miliaran rupiah saat Polri menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat.

Sementara dalam kasus ASABRI, Febrie menjadi tersangka bersama seorang advokat bersama Don Ritto. Don Ritto telah ditahan terlebih dahulu. Sementara dalam perkara Krakatau Steel dan PLTU, belum ada tersangka yang ditetapkan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pakar Polimer ITB Sebut Usia Galon Guna Ulang Tak Bisa Dibatasi
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Mobil RI 36 Raffi Ahmad Bukan Sembarangan, Sekelas Lexus saja Minder
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Presiden: Prabowonomics bukan gagasan pribadi tapi berlandaskan UUD
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Zodiak dengan Aura Paling Memikat di Sisa Juli 2026
• 18 jam lalubeautynesia.id
thumb
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru hingga 12,5 Persen
• 17 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.