Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Febrie ditahan di Rutan KPK cabang Jakarta Timur selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Jumat (24/7/2026).
Advertisement
Jamwas yang juga Ketua Tim 9, Rudi Margono, menjelaskan alasan penahanan Febrie dilakukan di Rutan KPK.
"Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya menangani kasus-kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga kelegalannya," kata Rudi saat jumpa pers di Kejagung.
Oleh karena itu, untuk menjamin proses yang akan dijalani ke depannya, maka penempatan Febrie di rutan KPK menjadi opsi terbaik.
"Oleh karenanya untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf mungkin lebih nyaman juga karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Dan itu sangat masuk akal," kata Rudi.




