JAKARTA, KOMPAS — Bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Penahanan ini dilakukan usai Febrie menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Gedung Kejaksaan Agung.
Pantauan di lokasi, Febrie tiba di rutan pada pukul 23.23 WIB. Ia dipindahkan dari Kejaksaan Agung menggunakan mobil tahanan. Febrie didampingi oleh kuasa hukum, jaksa, polisi, dan prajurit TNI yang berjalan di samping dan belakangnya.
Saat turun dari mobil tahanan, ia tampak tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangannya pun tidak terborgol. Ia pun sempat menggerakkan kedua tangannya seolah-olah sedang memegang pinggiran rompi di bagian dadanya.
Saat berjalan melewati barisan wartawan yang telah menunggunya, Febrie menyempatkan diri memberikan pernyataan singkat terkait penampilannya. ”Oh enggaklah. Gak pakai rompi ya,” kata Febrie.
Setibanya di area lobi Rutan KPK, prosedur standar penahanan tetap diterapkan. Sebelum benar-benar masuk ke dalam sel tahanan, Febrie beserta barang bawaannya diarahkan petugas untuk melewati pemeriksaan keamanan menggunakan mesin pemindai X-ray.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penahanan Febrie di Rutan KPK murni merupakan perbantuan fasilitas dari komisi antirasuah. Langkah ini diambil berdasarkan surat permintaan resmi dari Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum dalam kerangka koordinasi dan supervisi (korsup).
Oh enggaklah. Gak pakai rompi ya.
”KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA, terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan,” ujar Budi.
Menanggapi ketiadaan borgol dan rompi tahanan pada Febrie, Budi menegaskan bahwa hal teknis tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung yang menangani perkara, bukan kewenangan KPK.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti, memaparkan bahwa kasus yang menjerat Febrie sesungguhnya sudah masuk dalam radar supervisi institusinya sejak awal. Pemantauan dilakukan terus-menerus sejak perkara ini diusut oleh penyidik Polda Metro Jaya hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Mengenai penempatan Febrie di rutan komisi antirasuah, Ely menyebut koordinasi telah dilakukan dengan cepat.
”Permintaan perbantuan penitipan tahanan resmi dari Kejaksaan Agung sudah kami terima sejak Jumat pagi dan telah disetujui pimpinan sesuai standar operasional prosedur,” tuturnya.
Ia juga mengonfirmasi bahwa hingga saat ini baru Febrie yang dititipkan ke Rutan KPK dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, Ely merespons tegas isu kriminalisasi yang sempat berembus dalam penanganan kasus ini. Ia menepis anggapan tersebut dan meyakini penyidik telah bekerja secara profesional.
”Selama dalam koordinasi perkara, kami tidak melihat hal itu (kriminalisasi). Pengawasan perkara ini bukan hanya dari Kedeputian Korsup KPK, tetapi juga dimonitor oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) dan Komisi Kejaksaan,” ucapnya.
Ia memastikan KPK juga tidak melihat adanya kejanggalan dalam proses pelimpahan penanganan dari kepolisian ke kejaksaan.





