Mataram: Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan penyidikan kasus kematian mahasiswi berinisial NDR di kamar indekos di Kota Mataram dilakukan dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI) berbasis alat bukti.
"Jadi, tidak boleh dengan hanya berdasarkan asumsi, berdasarkan tekanan. Penyidik harus bekerja berdasarkan alat bukti, Scientific Crime Investigation, harus berdasarkan itu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Arisandi di Mataram, Jumat, 24 Juli 2026, melansir Antara.
Ia mengakui metode SCI menjadi pendekatan utama penyidik untuk mengungkap penyebab kematian NDR, mengingat keterbatasan saksi dalam perkara tersebut.
"Mungkin karena saksi sedikit. Oleh karena itu, ini menjadi pekerjaan rumah penyidik untuk melengkapi dan mencari alat bukti yang memungkinkan menjerat pelaku," ujarnya.
Baca Juga :
Kasus Kematian Dokter Residen di Siak, Sejumlah Saksi Kunci DiperiksaSebelumnya, kuasa hukum keluarga korban, Lalu Anton Hariawan, menyatakan kepolisian telah mengantongi identitas yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan NDR. Pernyataan itu disampaikan setelah pertemuan dengan penyidik bersama ibu korban pada Jumat, 10 Juli 2026.
"Kami percaya proses penyidikan. Dari apa yang kami tangkap, penyidik sudah mengantongi calon tersangka. Tinggal kita bersabar menunggu gelar perkara," katanya.
Ilustrasi penemuan mayat/MI
Pada kesempatan yang sama, Lalu Anton kembali mengumumkan sayembara berhadiah Rp20 juta bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi EA 6129 KB milik korban yang hilang saat jenazah ditemukan.
"Saya pribadi selaku kuasa hukum akan memberikan hadiah Rp20 juta. Bagi yang mengetahui, silakan menyampaikan informasinya kepada kami," ujarnya.
NDR, mahasiswi asal Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di Mataram pada Minggu malam, 17 Mei, oleh sepupu bersama rekannya yang baru tiba dari Jakarta. Saat ditemukan, korban dalam posisi telentang dan tubuhnya sudah kaku di dalam kamar yang pintunya terkunci.
Dalam penyidikan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), melaksanakan autopsi, serta meminta dukungan pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.




