JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Jumat (24/7/2026) malam. Penahanan Febrie dititipkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan Okezone di lokasi, Febrie diangkut ke kantor Lembaga Antirasuah dengan menggunakan mobil tahanan Kejagung.
Saat turun dari mobil, tangannya terlihat tidak terborgol dan tanpa mengenakan rompi sebagai tanda tahanan. "Enggak pakai rompi ye," kata Febrie sambil menunjuk baju batiknya.
Setelah itu, dengan pengawalan petugas ia kembali melanjutkan langkahnya untuk menuju pintu Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Febrie menilai keputusan penyidik untuk menahan dirinya tak tepat. Pasalnya, menurut Febrie alat bukti yang diajukan masih didalami dan dikonfirmasi oleh Jaksa Pemeriksa.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," ujar Febrie kepada awak media.




