Febrie Adriansyah Tanpa Rompi Pink dan Borgol Masuk Mobil Tahanan Jampidsus

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Febrie Adriansyah muncul usai diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tanpa rompi tahanan, namun masuk ke mobil tahanan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu muncul ke hadapan wartawan di Kejagung pada Jumat (24/7/2026) pukul 23.00 WIB.

Febrie tampil berkemeja batik, berada di depan pintu yang telah ditunggui awak media massa.

Tangannya tidak diborgol. Di belakangnya, terdapat personel pengamanan berhelm putih.

Baca juga: Febrie Adriansyah Keluar dari Kejagung, Langsung Naik Mobil Tahanan

Sisiran rambutnya belah pinggir sebelah kanan, terlihat klimis.

Meski tanpa rompi merah jambu (pink) khas tahanan Kejagung RI, namun Febrie masuk mobil tahanan Jampidsus.

Febrie diperiksa sebagai saksi sejak siang

Anang memastikan Febrie memenuhi panggilan penyidik setelah mangkir dari pemeriksaan pertama pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kondisi kesehatan.

Menurut Anang, Febrie tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 di Gedung Utama.

"Datang jam 13.00-an," ujar Anang.

Baca juga: Meski Mundur dari Jampidsus, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji

Febrie diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan, pemeriksaan sebagai saksi dilakukan karena penyidik harus lebih dahulu meminta keterangan Febrie dalam perkara TPPU tersebut sesuai ketentuan hukum.

"Jangan ada bias disampaikan kok menjadi saksi. Karena ada Sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, sehingga kita pastikan sesuai dengan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 harus diperiksa lebih dulu," kata Rudi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ombudsman Tegaskan Pemenuhan Hak Anak Jadi Indikator Utama Keberhasilan Pelayanan Publik
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Sebanyak 27 Desa di 10 Kecamatan di Bangkalan Kesulitan Air Bersih
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Ramai Negara Dunia Lawan Tarif Trump, Ada Singapura-Tetangga AS
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Tegaskan tidak Antikritik, Prabowo: Kritik dengan Fitnah Itu Beda
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Aplikasi Cek Registrasi SIM Bisa Pastikan NIK Tak Disalahgunakan
• 5 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.