Liputan6.com, Jakarta - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) pada Jumat malam (24/7/2026) sekitar pukul 23.20 WIB. Febrie ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Pantauan Liputan6.com di lokasi, tanpa mengenakan rompi pink atau merah mudah khas Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tidak diborgol, Febrie turun dari mobil tahanan dan langsung masuk ke dalam Rutan KPK.
Advertisement
Febrie juga tak bicara sepatah kata pun. Dia hanya sempat memperbaiki kerah kemeja batiknya.
Sebelumnya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026) malam.
Penahanan dilakukan setelah Febrie diperiksa penyidik di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Febri kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan di lokasi, Febrie keluar dari gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB. Berbeda dengan tahanan pada umumnya, dia tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.




