jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di sektor telekomunikasi.
Diketahui, putusan MK Nomor 273 mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus ketika masa aktif berakhir.
BACA JUGA: Hormati Putusan MK, Kemkomdigi Siap Kaji Aturan Sisa Kuota Internet
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik ke masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi," kata Kang TB sapaan TB Hasanuddin melalui layanan pesan, Jumat (24/7).
Legislator fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan kuota internet yang sudah dibeli memang menjadi hak konsumen, meski masa waktu berakhir.
BACA JUGA: MK Putuskan Sisa Kuota Internet, Nurul Arifin: Ini Bentuk Perlindungan
"Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan, sehingga sudah sepatutnya ada mekanisme yang lebih adil terkait penggunaan sisa kuota," lanjut Kang TB.
Eks Sesmilpres itu menilai banyak masyarakat yang selama ini dirugikan karena sisa kuota internet yang masih tersedia tidak dapat digunakan hanya karena masa aktif layanan telah berakhir.
BACA JUGA: Gugatan Kuota Internet Hangus Dikabulkan Sebagian oleh MK
"Kuota internet dibeli dengan uang masyarakat, karena itu, pelanggan berhak mendapatkan pilihan layanan, baik berupa perpanjangan masa berlaku, maupun mekanisme lain yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Kang TB meminta Kementerian Komunikasi dan Digital bersama seluruh operator seluler segera menindaklanjuti putusan MK.
Misalnya, kata dia, dengan menyusun aturan pelaksana yang jelas, sehingga implementasi keputusan MK tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
"Saya berharap pemerintah bersama operator seluler segera menyusun regulasi teknis yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan industri telekomunikasi. Perlindungan terhadap konsumen harus berjalan beriringan dengan kepastian bagi pelaku usaha," ujarnya.
Kang TB menuturkan Komisi I DPR RI akan mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan penyedia telekomunikasi guna memastikan kesiapan implementasi putusan MK.
"Langkah ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan putusan MK dan hak-hak konsumen benar-benar dapat diwujudkan di lapangan," ujar dia.
Kang TB mengingatkan ke semua pihak untuk menjalankan putusan MK tanpa ada kebijakan baru yang membebani pelanggan melalui penyesuaian tarif maupun biaya tambahan.
"Jangan sampai putusan yang bertujuan melindungi konsumen justru direspons dengan kebijakan yang merugikan masyarakat, yang dibutuhkan itu inovasi layanan yang lebih transparan, adil, dan berpihak ke pelanggan," katanya.
MK dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi serta pedagang kuliner Wahyu Triana Sari yang mempersoalkan skema sisa kuota internet yang hangus saat masa aktif berakhir.
Keduanya mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan sesuai formula yang ditetapkan pemerintah pusat. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan




