Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Memungut atau Memeriksa Pajak Masyarakat

pantau.com
11 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Polri menegaskan bahwa Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan untuk memungut, menagih, memeriksa, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat di tengah munculnya isu mengenai keterlibatan personel kepolisian dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan penegasan tersebut di Jakarta, Jumat.

Peran Bhabinkamtibmas dalam Sinergi dengan DJP

Johnny menjelaskan bahwa Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan perpajakan, penagihan pajak, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat.

Menurut Johnny, peran Bhabinkamtibmas dalam sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tetap berada dalam koridor tugas kepolisian.

Peran tersebut meliputi pembinaan kepada masyarakat, menjalin komunikasi dengan warga, serta membangun jejaring informasi di wilayah binaan.

Johnny menegaskan, "Seluruh kewenangan di bidang perpajakan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

Ia menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas tidak dapat dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak maupun sebagai alat penindak terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

Johnny berharap masyarakat tidak salah memahami sinergi antara Polri dan Direktorat Jenderal Pajak.

Ia menambahkan bahwa Bhabinkamtibmas tetap menjalankan fungsi pembinaan kepada masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan dengan warga.

DJP Berikan Penjelasan atas Isu yang Beredar

Isu mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Melalui akun Instagram resminya, Direktorat Jenderal Pajak turut memberikan penegasan terkait isu tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan, "Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan ataupun pemungut pajak."

DJP juga menjelaskan, “Kehadiran unsur kewilayahan hanya bertujuan mendukung koordinasi apabila diperlukan sebagaimana praktik yang telah lama diterapkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan.”


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPR Minta Tata Kelola KBS Dievaluasi Menyeluruh, Buntut Korupsi Rp10,2 Miliar
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Ini Identitas 11 Wisatawan Asing yang Hilang di Perairan Teluk Tomini
• 1 jam lalueranasional.com
thumb
MUI Didorong Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik terhadap Kekuasan Kehakiman
• 1 jam lalukompas.id
thumb
Pertamina Perkuat Budaya HSSE untuk Jaga Keandalan Operasional dan Ketahanan Energi
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Menilik Prospek Saham SINI - PTRO dari Aksi Duet di Tambang Batu Bara Kalimantan
• 20 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.