JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti menyebutkan, KPK sebelumnya menerima surat perbantuan penitipan penahanan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), sehingga bisa memulai persiapan untuk menahan Febrie.
“Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan,” kata Ely di Kompleks Gedung KPK, Jumat (24/7/2026) malam, dikutip dari Antara.
“Saya lupa memonitor tanggalnya, tetapi sudah diterima. Jadi, kami bisa persiapan,” kata dia.
Baca juga: KPK Sebut Penitipan Tahanan Kejagung Lumrah, Febrie Adriansyah Bukan yang Pertama
Dia menjelaskan, surat tersebut secara resmi disampaikan oleh Kejagung dan diteruskan oleh jajaran KPK kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
“Kami sudah ajukan juga ke pimpinan. Sudah sesuai dengan SOP,” ujarnya.
Sementara itu Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Febrie Adriansyah dititipkan penahanannya untuk 20 hari pertama.
“Terhadap tersangka FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Baca juga: Febrie Adriansyah Hanya Dititipkan di Rutan KPK, Perkara Tetap Diusut Kejagung
Ia menjelaskan Febrie Adriansyah akan ditahan di sel biasa atau tidak akan ditempatkan dalam sel khusus.
“Sel biasa. Semuanya sama di sini,” ujar Budi.
Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPKDiberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk 20 hari pertama penahanan.
Febrie ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU oleh Kejagung.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan, Kejagung menitipkan Febrie di Rutan KPK karena mempertimbangkan faktor perlindungan.
Sebab, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menangani berbagai perkara besar sehingga penyidik memandang perlu memberikan perlindungan terhadap dirinya.
“Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan,” ujar Rudi, Jumat.
Selain itu, penempatan di Rutan KPK juga dilakukan demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum sekaligus memperkuat sinergi antara Kejagung dan KPK.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




