REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengaku merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026), mengungkapkan bahwa dia sudah diperiksa sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.
Namun, ia menilai alat bukti yang diajukan jaksa pemeriksa belum masih perlu didalami ataupun dikonfirmasi terlebih dahulu. Menurut Febrie, penetapan tersangka dan penahanan terhadap dia seharusnya dilakukan setelah alat bukti dikonfirmasi dan dilakukan ekspos perkara berkali-kali.
Baca Juga
Terungkap Tiga Orang yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Anggota Polda Jabar
BEI dan OJK Papua Perkuat Literasi Investasi untuk Ketahanan Usaha Konsultan
Ikan Pelagis Besar Topang Ekonomi Masyarakat Pesisir Lebak
"Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Jampidsus), tidak pernah seperti ini," katanya.
Ia pun mengaku merasa dikriminalisasi. Kendati demikian, ia menghormati keputusan yang diberikan.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ucapnya.
Berdasarkan pantauan pada Jumat, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada sekitar pukul 23.00 WIB. Ia tampak mengenakan pakaian batik dan tangannya tidak diborgol.
Pada Jumat, Febrie menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU. Panggilan pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya usai yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pada Rabu (22/7/2026) karena alasan kesehatan.
Sebelumnya, tim penyidik pada Kejagung yang disebut Tim 9 menerbitkan surat penyidikan baru (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU. Sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.