JAKARTA, KOMPAS.TV – Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menjawab pertanyaan wartawan tentang eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah (FA) yang tidak mengenakan rompi tahanan.
Sebagai informasi, pihak Kejagung menahan Febrie di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2026) malam.
Budi mengatakan, mengenai Febrie yang tidak mengenakan rompi tahanan tersebut telah dijelaskan sebelumnya oleh pihak Kejagunf.
“Tadi juga sudah dijelaskan di Kejaksaan Agung berkaitan dengan hal tersebut,” kata Budi di kompleks KPK, Jakarta, Jumat malam.
Baca Juga: Penampakan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan: Saya Merasa Ini Kriminalisasi!
Ia juga menjelaskan, penahanan terhadap Febrie Adriansyah selaku tersangka merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan.
“Terkait dengan penahanan terhadap tersangka FA, semuanya merupakan kewenangan dari penyidik, dalam hal ini adalah penyidik dari Kejaksaan Agung,” tambahnya.
Demikian pula dengan pemeriksaan terhadap Febrie ke depan. Hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
“Untuk pemeriksaan, sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Jadi, nanti secara teknis penyidik tentu akan mempertimbangkan untuk pemeriksaannya di mana,” tuturnya.
Sebelumnya, pada Jumat siang sekitar pukul 13.00 WIB, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memenuhi panggilan Tim 9 Kejagung di Gedung Kejagung.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- febrie adriansyah
- kpk
- kejaksaan agung
- febrie adriansyah tersangka
- Budi Prasetyo
- Rudi Margono





