3 Balai Taman Nasional Berstatus BLU Memacu Konservasi Berkelanjutan

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni meresmikan tiga balai taman nasional (TN) menjadi satuan kerja berpola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). Tiga TN tersebut akan mengakselerasi upaya konservasi secara berkelanjutan.

"Penerapan PPK-BLU memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan bagi ketiga satker tersebut guna mempercepat penyediaan sarana prasarana, meningkatkan mutu layanan ekowisata, serta memperkuat upaya konservasi tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik (good governance)," kata Raja Juli dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 24 Juli 2026.
 

Baca Juga :

Ditjen Gakkum Kemenhut Buru Jaringan Internasional Penyelundup Sisik Trenggiling

Adapun tiga unit pelaksana teknis (UPT) yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 186 Tahun 2026 tersebut meliputi Balai Besar TN Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Balai TN Komodo (BTNK), dan Balai TN Gunung Rinjani (BTNGR).

Raja Juli menegaskan bahwa fleksibilitas yang diberikan bukan untuk berburu keuntungan semata. Namun, seluruh pendapatan dari layanan dapat langsung diputar kembali untuk membiayai operasional, perlindungan kawasan, hingga pengembangan fasilitas publik.

"Melalui kolaborasi antara status BLU dan keberadaan Satgas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional, kita mendorong kedaulatan finansial kawasan konservasi agar tidak bergantung pada APBN. Ini adalah bentuk nyata efisiensi dan transparansi anggaran negara demi menjaga kelestarian alam Indonesia sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar kawasan," ujar Raja Juli.


Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. ANTARA/HO-Kemenhut RI.

Sementara itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Satyawan Pudyatmoko menjelaskan, penerapan PPK-BLU mengadopsi praktik manajemen modern. Hal ini melingkupi perencanaan bisnis, pengendalian biaya, hingga manajemen risiko.

"Status BLU memungkinkan ketiga balai taman nasional merespons kebutuhan pemeliharaan kawasan dan peningkatan layanan pengunjung secara cepat tanpa terhambat proses birokrasi anggaran yang panjang," kata Satyawan.

Dalam kurun waktu enam bulan ke depan, Kemenhut bakal berfokus menyelesaikan penyiapan kelembagaan serta regulasi turunan, termasuk penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) terkait SOTK Satker BLU dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Tarif Layanan BLU.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus Dugaan Korupsi MBG
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Saat Dibutuhkan, CCTV di Lokasi Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Bone Malah Rusak
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Kunjungi PBB, Erick Thohir Bahas Dua Tantangan Besar Generasi Muda
• 23 jam laludetik.com
thumb
Kapolri Ajak Elemen Buruh Kawal Keseimbangan Hak Pekerja dan Iklim Investasi: Tetap Jaga Kondusivitas
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Andre Rosiade Ungkap Perhatian Prabowo ke Sumbar, Rp2,9 T untuk Irigasi-Normalisasi Sungai
• 16 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.