Grid.ID - Terungkap motif oknum PNS bunuh IRT di Cirebon setelah sebulan kasus ini berlalu. Jejak pelaku terungkap dari puntung rokok yang ia tinggalkan di lokasi kejadian.
Kasus pembunuhan yang telah menggemparkan warga selama lebih dari sebulan ini akhirnya menemukan titik terang usai pelaku diamankan polisi. Pria berinisial S (55), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibekuk Satreskrim Polresta Cirebon pada Kamis (23/7/2026).
S menjadi tersangka atas kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NS (47) di Cirebon pada Rabu (10/6/2026) lalu. NS ditemukan tewas di rumahnya di Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Dari penyelidikan polisi, terungkap motif oknum PNS bunuh IRT di Cirebon. S nekat menghabisi nyawa wanita tersebut karena ingin merampas harta korban, antara lain perhiasan emas berupa kalung, gelang dan cincin.
"Alhamdulillah, berkat kerja keras tim penyidik, kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini berhasil kami ungkap. Seorang tersangka berinisial S telah kami amankan dan saat ini menjalani proses penyidikan," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama didampingi Kasat Reskrim Kompol I Putu Ika Prabawa saat konferensi pers, dikutip dari Tribun Jabar.
Kronologi Pembunuhan
Pada hari kejadian, pelaku telah merencanakan aksinya untuk merampok rumah korban yang juga tetangganya tersebut. Ia mendatangi rumah NS di Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik dengan berbekal obeng sepanjang 29 sentimeter.
Sesampai di rumah korban, S mencongkel jendela samping rumah korban menggunakan obeng yang ia bawa dari rumah. Setelah berhasil membuka jendela, S kemudian menyusup masuk ke dalam rumah.
Di dalam, ia tak langsung menemukan keberadaan NS. Ia pun memasuki kamar satu dan kamar lainnya. Pelaku kemudian sempat bersantai sejenak dengan mengisap rokok di dalam rumah korban.
Tanpa disadari pelaku, puntung rokok merek Signature itulah yang kemudian membongkar aksi kejamnya terhadap korban. S membuang begitu saja puntung rokoknya ke lantai rumah korban, yang kemudian ditemukan oleh tim Inafis.
Setelah merokok, S melanjutkan aksinya dengan memasuki kamar korban. Saat itu NS tengah tidur sendirian dengan perhiasan yang melekat di badannya.
Saat S hendak melepas gelang emas di tangannya, NS pun terbangun dan langsung berteriak histeris. Korban berteriak keras meminta tolong hingga membuat pelaku panik.
S kemudian membekap mulut korban dengan tangan kirinya. Di saat yang sama, NS berupaya melakukan perlawanan untuk menyelamatkan dirinya. Kepanikan ini menjadi awal oknum PNS bunuh IRT di Cirebon tersebut.
Gelap mata, S pun menganiaya korban dengan membabi buta. S menikam bagian belakang kepala korban menggunakan obeng bergagang kuning itu sebanyak dua kali.
Akibat serangan itu, korban akhirnya jatuh bersimbah darah dan meninggal dunia. Mengetahui korbannya tak bernyawa, S pun melucuti semua perhiasan yang dikenakan korban, antara lain satu kalung emas, dua gelang emas dan satu cincin emas.
Ia kemudian kabur melalui jendela samping, jendela yang sama dengan saat dirinya masuk.
Setelah berhasil kabur, S membawa perhiasan hasil rampokannya tersebut ke wilayah Arjawinangun. Di sana ia menjual seluruh perhiasan emas tersebut ke sebuah toko emas dan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 29, 6 juta.
Penemuan Jenazah
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh adiknya pada Rabu (10/6/2026). Saat itu sang adik mendatangi rumah NS untuk mengambil kartu bantuan sosial.
Namun NS tak kunjung merespons saat sang adik memanggil-manggil dirinya. Tak ada jawaban, ia kemudian masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang.
Adik NS mendapati rumah kakaknya dalam kondisi acak-acakan usai disatroni S.
Saat memeriksa ke kamar, tak disangka ia mendapati NS sudah tidak bernyawa dengan luka parah di bagian kepala. Selain itu perhiasan emas korban juga telah raib.
"Saat ditemukan korban sudah meninggal dunia di dalam kamar," kata Kasi Pemerintahan Desa Jagapura Kidul, Ismanto, dikutip dari Kompas.com.
Keluarga kemudian melaporkan temuan ini ke polisi. Dari rangkaian penyelidikan selama satu bulan lebih dengan sejumlah barang bukti, termasuk analisis puntung rokok, pelaku mengarah kuat pada oknum PNS berinisial S.
Korban sendiri diketahui selama ini tinggal seorang diri di rumahnya. Suaminya merantau di Jakarta, sementara anaknya menempuh pendidikan di pesantren.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Selain mengungkap motif oknum PNS bunuh IRT di Cirebon, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi kunci peristiwa sadis ini. Barang bukti tersebut di antaranya adalah satu buah obeng sepanjang 29 sentimeter, puntung rokok merek Signature dan bungkus rokok Gudang Garam Surya, nota pembelian emas, catatan transaksi penjualan emas dan pengait kalung, pakaian korban, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor milik tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 479 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. Kini pelaku tengah meringkuk di sel tahanan Polresta Cirebon untuk melanjutkan proses hukum yang menjeratnya. (*)
Artikel Asli




