JAKARTA, KOMPAS.TV - Advokat senior Denny Kailimang menilai pembelaan hukum harus tetap berada dalam koridor hukum acara pidana.
Ia menegaskan, tidak ada ketentuan yang mengharuskan penyidik meminta izin Presiden sebelum melakukan penggeledahan.
Menurut Denny, salah satu contohnya ialah penyampaian informasi mengenai hubungan profesional dengan klien yang seharusnya menjadi bagian dari kerahasiaan advokat.
Denny juga menyoroti pernyataan yang mengaitkan penggeledahan dengan keharusan memperoleh izin Presiden.
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak dikenal dalam hukum acara pidana.
Ia pun menilai argumentasi tersebut tidak memiliki relevansi secara hukum. Denny menegaskan, Undang-Undang tidak mensyaratkan persetujuan Presiden bagi penyidik untuk melakukan penggeledahan.
Menurutnya, penyidik Polri, Kejaksaan, maupun KPK menjalankan kewenangan yang diberikan langsung oleh undang-undang.
Ia menjelaskan, kewenangan tersebut merupakan bentuk kemandirian penyidik dalam menjalankan proses hukum.
Denny menambahkan, dalam kondisi normal penggeledahan memerlukan izin pengadilan.
Namun dalam keadaan mendesak, tindakan tersebut dapat dilakukan lebih dahulu sesuai ketentuan hukum.
Denny mengingatkan agar nama Presiden Prabowo tidak dibawa ke dalam argumentasi hukum yang tidak memiliki dasar.
Menurutnya, hal tersebut justru berpotensi memunculkan tafsir bahwa Presiden ikut mencampuri proses penegakan hukum.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/vDvJJDrp35U
#jampidsus #febrieadriansyah #korupsi
Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini
Sumber : Kompas TV
- rosi
- jampidsus
- febrie adriansyah
- korupsi
- denny kailimang





