Polsek Teluknaga menangkap dua pengedar obat keras ilegal di Jalan Raya Dadap, Kosambi, Kota Tangerang. Sebanyak 419 butir Tramadol dan Hexymer turut disita.
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi menjelaskan, kedua pengedar yang diamankan yakni MUS dan ZI. Keduanya diamankan kemarin.
"Petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga sedang mengedarkan obat-obatan daftar G. Keduanya kemudian diketahui berinisial MUS dan ZI," ujar Eko kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).
Eko mengatakan, keduanya berhasil diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras ilegal di kawasan Dadap. Dari laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Binsar P. Hutabarat langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.
"Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita 257 butir Tramadol dan 162 butir Hexymer atau total 419 butir obat keras," terang Eko.
Selain barang bukti obat keras, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 640 ribu diduga hasil penjualan serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Teluknaga.
Eko juga memastikan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul obat tersebut. Obat tersebut diduga ada jaringan pemasoknya.
"Peredaran obat daftar G tanpa izin tidak bisa dianggap sepele. Obat-obatan tersebut sering disalahgunakan dan dapat merusak kesehatan, bahkan memicu tindak kriminal. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap para pelakunya," imbuhnya.
(kuf/whn)





