1. Mengapa kasus Bundaran HI menjadi sorotan?
2. Apa sebenarnya hak pejalan kaki di Jakarta?
3. Mengapa pejalan kaki masih sering tersisih?
4. Apa yang harus dilakukan agar Jakarta lebih ramah pejalan kaki?
5. Apa pelajaran dari pelican crossing di Bundaran HI dan Cikini?
Kasus pengemudi Toyota Alphard yang menerobos pelican crossing di Bundaran HI menjadi perhatian karena terjadi ketika pejalan kaki sedang memperoleh hak untuk menyeberang. Berdasarkan rekaman kamera pemantau (CCTV), kendaraan tetap melaju meski lampu penyeberangan telah memberi prioritas kepada pejalan kaki. Peristiwa itu kemudian memicu perselisihan setelah petugas keamanan proyek, Fiktor ”Vicol” Herefa, menegur pengemudi.
Kepala Polsek Metro Menteng Ajun Komisaris Besar Braiel Arnold Rondonuwu membenarkan adanya dugaan pelanggaran lalu lintas tersebut. Menurut Braiel, kepolisian masih mendalami berbagai informasi yang berkembang, termasuk dugaan intimidasi terhadap Fiktor, sementara pelanggaran lalu lintas pengemudi ditangani Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Fiktor, Risman Harefa dari WHP Law Firm, menyatakan kliennya menegur pengemudi semata-mata demi melindungi keselamatan pejalan kaki. Menurut dia, tindakan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab menjaga keamanan di kawasan proyek, bukan tindakan provokatif.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan persoalan yang lebih besar daripada sekadar sengketa di antara dua pihak. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa hak pejalan kaki yang telah dijamin melalui fasilitas penyeberangan masih kerap diabaikan oleh sebagian pengguna kendaraan bermotor.
Secara hukum, pejalan kaki memiliki hak memperoleh ruang berjalan yang aman dan nyaman. Pasal 131 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, sedangkan pelican crossing maupun zebra cross memberikan prioritas kepada mereka ketika lampu penyeberangan menyala.
Pemerintah Provinsi Jakarta juga menerapkan konsep complete street melalui Pergub Nomor 58 Tahun 2022. Pendekatan ini tidak hanya membangun trotoar, tetapi juga mengintegrasikan akses pejalan kaki dengan transportasi umum, fasilitas disabilitas, serta konektivitas antarmoda.
Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Bina Marga Jakarta Siti Dinarwenny menjelaskan penataan diarahkan untuk memperkuat konektivitas first mile dan last mile. Menurut dia, tujuannya ialah meningkatkan mobilitas pejalan kaki sekaligus mendukung integrasi transportasi publik.
Namun, keberadaan aturan dan infrastruktur belum otomatis menjamin hak tersebut terpenuhi. Kasus Bundaran HI menunjukkan bahwa keselamatan pejalan kaki tetap bergantung pada kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas.
Meski trotoar telah direvitalisasi di berbagai lokasi, ruang pejalan kaki masih sering dipenuhi pedagang kaki lima, parkir liar, aktivitas bongkar muat, hingga kendaraan yang berhenti sembarangan. Akibatnya, pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan dan menghadapi risiko kecelakaan.
Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia Tubagus Haryo Karbyanto menilai persoalan trotoar bukan sekadar pelanggaran aturan. Menurut dia, terdapat benturan antara kebutuhan ekonomi warga dan hak pejalan kaki ditambah lemahnya penegakan hukum di lapangan.
Tubagus mengingatkan kelompok yang paling dirugikan ialah penyandang disabilitas, warga lansia, dan anak-anak. Karena itu, penyelesaian tidak cukup melalui razia, tetapi harus menghadirkan ruang ekonomi alternatif tanpa menghilangkan fungsi trotoar sebagai ruang publik.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan Jakarta bukan lagi sekadar membangun trotoar baru. Yang lebih penting ialah memastikan ruang yang telah dibangun tetap digunakan sesuai peruntukannya sehingga hak pejalan kaki benar-benar terlindungi.
Pemerintah Provinsi Jakarta terus membangun trotoar, memperluas jalur pedestrian, dan memperkuat integrasi transportasi umum. Namun, berbagai pihak menilai pembangunan fisik harus diikuti pengawasan yang konsisten agar fasilitas tersebut tetap berfungsi bagi pejalan kaki.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, pembangunan jalur pedestrian kini tidak lagi hanya berpusat di Sudirman-Thamrin, tetapi diperluas ke berbagai wilayah. Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong masyarakat lebih banyak berjalan kaki dan menggunakan transportasi publik.
Wakil Ketua DPRD Jakarta Wibi Andrino menilai akses pejalan kaki menuju halte dan stasiun harus menjadi prioritas. Menurut dia, pengurangan penggunaan kendaraan pribadi tidak akan berhasil apabila masyarakat masih kesulitan berjalan kaki menuju transportasi umum.
Selain pembangunan, diperlukan penegakan aturan terhadap parkir liar, kendaraan yang menggunakan trotoar, serta PKL yang mengokupasi ruang pejalan kaki. Konsistensi pengawasan dinilai menjadi kunci agar investasi pembangunan pedestrian tidak kembali sia-sia.
Kasus Bundaran HI menunjukkan bahwa keberadaan pelican crossing belum cukup apabila pengguna jalan tidak mematuhi aturan. Sebaliknya, pengalaman di Stasiun Cikini memperlihatkan bagaimana fasilitas penyeberangan dapat meningkatkan keselamatan ketika didukung sosialisasi, pengawasan, dan disiplin pengguna jalan.
Di Cikini, pejalan kaki cukup menekan tombol untuk menghentikan arus kendaraan sehingga dapat menyeberang dengan aman. Kehadiran petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP pada jam sibuk juga membantu masyarakat memahami cara menggunakan fasilitas tersebut.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebut pelican crossing menjadi solusi agar warga tidak lagi harus memutar jauh menuju Stasiun Cikini. Sementara Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menilai fasilitas tersebut perlu diikuti evaluasi dan penempatan petugas agar tetap aman dan tertib.
Dua peristiwa itu memberikan pelajaran yang sama. Infrastruktur keselamatan hanya akan efektif apabila diiringi penegakan hukum, edukasi kepada pengguna jalan, serta budaya menghormati hak pejalan kaki sebagai bagian dari sistem transportasi perkotaan yang modern.





