YLBHI: Stigma ”Londo Ireng” Perbesar Ancaman Intimidasi dan Kriminalisasi

kompas.id
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mengecam keras pelabelan ”Londo Ireng” oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat. Stigma tersebut dinilai sebagai wacana berbahaya yang memperbesar ancaman intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi terhadap kelompok kritis.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo yang menyamakan wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan ”Londo Ireng”. Pernyataan tersebut dinilai bukan sekadar candaan atau gaya komunikasi personal, melainkan pelabelan yang menuduh kelompok kritis tidak setia kepada bangsa dan bekerja untuk kepentingan asing. Stigma tersebut secara tersirat bahkan memosisikan pihak-pihak yang menyuarakan kritik sebagai pengkhianat negara.

Menurut YLBHI, pelabelan tersebut mengkhianati mandat UUD 1945 yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat serta menjamin kebebasan berpendapat, berserikat, berkumpul, memperoleh informasi, dan mengawasi jalannya pemerintahan. Kritik terhadap pemerintah bukanlah bentuk pengkhianatan terhadap negara. Pasalnya, pemerintah bukan negara dan Presiden bukan republik.

Jika pemerintah memiliki bukti bahwa suatu organisasi melakukan tindak pidana atau bekerja secara melawan hukum untuk kepentingan negara asing, buktikan melalui proses hukum yang terbuka, adil, dan berdasarkan bukti. Jangan melempar tuduhan umum dari podium kekuasaan.

YLBHI mengingatkan bahwa ketika Presiden berbicara, ia tidak bersuara sebagai warga negara biasa. Presiden berbicara membawa kewibawaan jabatan, kekuasaan atas birokrasi, serta pengaruh besar terhadap kepolisian, militer, intelijen, dan seluruh perangkat pemerintahan. Oleh karena itu, setiap ucapan yang keluar dari mulut Presiden selalu memiliki akibat politik yang luas di lapangan.

"Ketika wartawan, pengamat, akademisi, dan LSM dicap sebagai ”Londo Ireng”, aparat, pejabat, pendengung politik, maupun pendukung pemerintah dapat merasa memperoleh pembenaran untuk mengawasi, mengintimidasi, membatasi kegiatan, melakukan persekusi, atau bahkan mengkriminalisasi mereka," ujar Isnur dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).

Baca JugaKebebasan Pers Kritis, Forum Media Global DW Serukan Jurnalisme Bersuara Lantang

Bahkan, menurut Isnur, risiko intimidasi tersebut bukanlah sesuatu yang abstrak. "Wartawan, pembela HAM, mahasiswa, dan warga yang mempertahankan ruang hidup telah berulang kali menghadapi intimidasi, kekerasan, serta kriminalisasi. Pelabelan dari kepala negara dapat memperbesar ancaman tersebut," tutur Isnur.

Di sisi lain, Isnur balik mengkritik pernyataan Presiden yang mempertanyakan pihak yang menggaji serta membayar operasional listrik dan telepon pers maupun LSM. Pertanyaan tersebut dinilai membalik relasi paling mendasar antara negara dan warganya karena rakyatlah yang sebenarnya membiayai Presiden beserta seluruh jajaran pemerintahannya melalui pajak.

Gaji, tunjangan, fasilitas, pengamanan, perjalanan dinas, kendaraan, rumah jabatan, listrik Istana, dan seluruh perangkat pemerintahan Presiden dibayar menggunakan keuangan negara yang bersumber, antara lain, dari pajak serta berbagai pungutan yang dibayarkan masyarakat. Artinya, lanjut YLBHI, wartawan, akademisi, pengamat, pekerja LSM, buruh, petani, nelayan, pekerja informal, dan warga negara lainnya ikut membiayai negara dan seluruh penyelenggara pemerintahan.

YLBHI menegaskan bahwa Presiden bukanlah pemilik uang negara, melainkan sekadar penerima mandat sementara untuk mengelola anggaran rakyat. Oleh karena itu, pajak bukanlah bentuk upeti yang menuntut ketundukan warga kepada penguasa, melainkan dasar legitimasi bagi publik untuk mengawasi setiap kebijakan dan penggunaan anggaran. Rakyat menggaji Presiden untuk menjalankan amanat konstitusi, bukan untuk menentukan siapa yang boleh menyampaikan kritik.

Baca JugaPers Bebas, Negara Maju 

Sebaliknya, publik justru berhak mengetahui transparansi pendanaan pihak-pihak yang melingkupi lingkaran kekuasaan, mulai dari partai politik, tim kampanye, hingga konsultan politik. Keterbukaan informasi ini juga mencakup kelompok pendukung pemerintah, kontraktor negara, serta korporasi dan jaringan bisnis pemegang konsesi yang memiliki akses langsung terhadap kekuasaan.

"Jika pemerintah memiliki bukti bahwa suatu organisasi melakukan tindak pidana atau bekerja secara melawan hukum untuk kepentingan negara asing, buktikan melalui proses hukum yang terbuka, adil, dan berdasarkan bukti. Jangan melempar tuduhan umum dari podium kekuasaan," ucap Isnur.

Isnur menegaskan bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan keberadaan pers yang bebas, peradilan independen, serta masyarakat sipil yang kritis. Ketiga elemen tersebut bukanlah pengganggu pemerintahan, melainkan benteng pelindung agar kekuasaan tidak tergelincir menjadi kesewenang-wenangan.

Ketika kekuasaan menempatkan dirinya sebagai satu-satunya pemilik kebenaran, setiap bentuk kritik akan selalu dipandang sebagai wujud permusuhan. Dalam kondisi tersebut, fakta yang tidak menyenangkan diperlakukan sebagai serangan, sementara pihak pengkritik dituduh bekerja demi kepentingan asing.

Baca Juga”L’etat, C’est Moi”, Negara adalah Aku

Pola komunikasi semacam itu dinilai mencerminkan ciri kekuasaan otoriter yang mengadopsi taktik politik fasis. Narasi ini sengaja menciptakan musuh dari dalam, meragukan kesetiaan kelompok kritis, dan menyamakan kepentingan figur pemimpin dengan kepentingan negara.

"Ketika kelompok tertentu telah dicap sebagai musuh bangsa, pengawasan akan dianggap wajar, intimidasi dianggap perlu, dan kriminalisasi dibenarkan atas nama stabilitas," kata Isnur.

Secara terpisah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) dalam pernyataan bersamanya mendesak Presiden Prabowo untuk meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat atas penggunaan istilah ”Londo Ireng”.

Baca JugaTekanan Berlapis terhadap Pers Kritis

Koalisi organisasi pers tersebut meminta Presiden beserta seluruh jajaran pemerintah untuk menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap kerja-kerja jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik. Presiden dan jajarannya dituntut untuk menunjukkan kepemimpinan yang demokratis serta menghormati kebebasan pers.

"Pemerintah harus menjamin keselamatan jurnalis dan memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang kritis," kata Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida mewakili koalisi.

Koalisi menilai pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan, sekaligus mendelegitimasi profesi dan kerja-kerja jurnalis di lapangan. Istilah ”Londo Ireng” memuat konotasi negatif yang menuduh jurnalis berkhianat, membelot, atau lebih membela kepentingan asing ketimbang bangsanya sendiri.

Pernyataan Presiden tersebut juga dinilai berlawanan dengan mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal, negara berkewajiban menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif agar pers dapat bekerja secara bebas, profesional, serta bertanggung jawab.

Nany menilai, tuduhan terhadap profesi jurnalis tersebut tidak berdasar dan tidak sepatutnya dilontarkan seorang kepala negara. Jurnalis bekerja menyampaikan fakta kepada publik di bawah naungan UU Pers dan dipagari oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ), bukan bekerja demi kepentingan asing.

Baca JugaJika Surat Kabar Tanpa Pemerintah, Relasi RI Satu dan Pilar Keempat Demokrasi...

Menurut Nany, pernyataan tersebut tidak hanya merendahkan martabat jurnalis, tetapi juga membahayakan iklim kebebasan pers dan demokrasi. Risiko ini makin nyata ketika jurnalis dan media menyajikan berita kritis mengenai kebijakan pemerintah yang dianggap tidak sesuai dengan narasi resmi penguasa.

"Alih-alih memperbaiki kebijakan yang dikritik, pemerintah lebih suka menyerang jurnalis. Padahal, kritik adalah hal wajar di negara demokrasi. Jurnalis memang berperan sebagai watchdog dan penyambung suara publik," kata Nany.

Secara historis, istilah ”Londo Ireng” (bahasa Jawa untuk ’Belanda Hitam’) bermula pada masa kolonial Hindia Belanda. Istilah ini awalnya merujuk pada tentara bayaran asal Afrika yang direkrut oleh Tentara Kerajaan Hindia Belanda (KNIL). Dalam perkembangannya, sebutan ini bergeser menjadi stigma peyoratif bagi pribumi yang dinilai membelot atau menjadi perpanjangan tangan kepentingan asing demi keuntungan pribadi.

Istilah tersebut kembali mencuat setelah Presiden Prabowo menilai watak ”Londo Ireng” pada era modern belum sepenuhnya lenyap dari bumi pertiwi. Watak tersebut dinilainya sekadar berganti rupa dalam bentuk elemen masyarakat sipil—mulai dari pengamat, LSM, hingga jurnalis—yang gencar mengembuskan narasi pesimisme nasional serta meragukan kekuatan bangsa sendiri.

"Kita tahu ada orang-orang Indonesia yang senang mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain. Itu yang dulu kita sebut Londo Ireng. Sampai sekarang masih ada, hanya dia sekarang pakai baju lain, kan," ujar Prabowo saat memberikan sambutan pada perayaan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta, Kamis (23/7/2026) malam.

Dalam pidatonya, Prabowo secara terbuka mempertanyakan motif serta independensi kelompok masyarakat sipil, terutama yang bergantung pada sumber pendanaan asing. "LSM harus kita tanya: yang gaji lu siapa? Yang bayar listrikmu siapa? Yang bayar handphone-mu siapa? Cari pekerjaan susah, kita tahu, kan?" ujar Prabowo.

Baca JugaSepiring Gizi dan Kelas yang Roboh

Kegusaran Prabowo juga menyasar sebagian media massa yang dinilainya cenderung menutup mata terhadap kerja pemerintah dan terus berburu celah kekurangan. Ia mencontohkan pemberitaan sektor pendidikan, di mana target perbaikan lebih dari 67.000 sekolah rusak hingga akhir tahun ini dan digenjot melampaui 100.000 sekolah pada 2027 justru kerap terabaikan.

Namun, di tengah capaian tersebut, Prabowo menyebut ada media yang sengaja menonjolkan bangunan sekolah yang belum tersentuh perbaikan. "Walaupun kita sudah perbaiki 67.000 sekolah, dia cari sekolah yang belum diperbaiki, dia foto besar taruh di halaman pertama. Aduuuh! Dia kira kita nggak ngerti. Saya nggak sebutlah media mana itu," ujar Presiden.

Baca JugaPresiden Prabowo: Kita Malah Suka Kritik

Bagi Prabowo, pola pemberitaan semacam itu tidak berimbang dalam memotret kerja pemerintah. Meski demikian, ia menegaskan pemerintahannya tidak antikritik, selama kritik tersebut didasarkan pada kebenaran dan bukan berupa fitnah atau caci maki. "Kita negara demokrasi, kita tidak antikritik, tapi kita bukan anak kecil," kata Prabowo.

Prabowo menganalogikan pertandingan sepak bola. Pemerintah diibaratkannya sebagai kesebelasan yang sedang berjuang keras di lapangan, sementara masyarakat dan elemen penyeimbang berada di tribun sebagai suporter.

Tugas suporter, menurut Presiden, adalah memberi suntikan semangat saat tim bertanding. Meneriaki kekalahan di tengah laga justru dianggap merusak mental bertanding para pemain. "Tapi jangan menurunkan moral dong, orang lagi bertanding di situ: 'Oh nanti gol masuk, nanti kamu kalah," tutur Prabowo.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Sepekan Naik Tipis 0,34 Persen, Kapitalisasi Pasar Capai Rp 10.870 T
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Program MBG Dibenahi: Dapur Nakal Terancam Ditutup, Tak Ada Toleransi untuk Korupsi
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Bakal Kemana Rp5,2 M Honor DSI yang Dibalikin Dude Harlino? Ini Kata Polisi
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Akuntan di Jakbar Minta Maaf Usai Rekayasa Begal Terbongkar Polisi
• 7 jam laludetik.com
thumb
Terungkap Pelat Nomor Asli dan Pemilik Alphard yang Cekcok dengan Satpam Bundaran HI
• 10 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.