VIVA –Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah memberikan respon terkait temuan emas seberat 74kg saat penggeledahan di sebuah rumah di Kawasan Sentul Jawa Barat. Meski enggan menjelaskan secara detail terkait emas tersebut, Febrie meminta agar pertanyaan tersebut bisa ditanyakan langsung kepada penyidik kejaksaan,
"Itu biar jaksa penyidik lihat itu punya siapa dan digunakan untuk apa kegiatannya. Nanti minta untuk penyidik jawab," kata dia dikutip dari tayangan YouTube , Sabtu 25 Juli 2026.
Sebelumnya, Jumat 24 Juli 2026 Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Febrie Adriansyah kemudian resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari ke depan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan, yang barusan kita saksikan," kata Jamwas Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Rudi juga mengungkap asalan mengapa Febrie ditahan di Rutan KPK. Alasannya, kata dia, keputusan tersebut salah satunya mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
"Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar," kata dia.
Kejagung menilai penempatan Febrie di Rutan KPK juga untuk memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan. Selain itu, menjaga proses penyidikan tetap berjalan secara transparan.
"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga. Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar, kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Nah, dan itu sangat masuk akal," sambungnya.
Penemuan Emas 74kg di SentulPenyidik Gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita 74 kg emas batangan dari sebuah rumah di Kawasan Sentul, Bogor Jawa Barat. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan tiga dugaan kasus korupsi.





