JAKARTA, KOMPAS.TV – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo memastikan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak ditempatkan di sel khusus.
Budi menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan wartawan tentang penahanan Febrie, apakah di sel khusus atau sel biasa.
“Sel biasa, semuanya sama di sini,” kata Budi di Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Mengenai rekan satu selnya, Budi mengaku belum mengetahui dan akan mengeceknya.
“Masih proses ya, nanti kita cek,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga memastikan KPK pernah menerima titipan tahanan dari Kejaksaan. Pihaknya juga pernah menitipkan tahanan ke lembaga penegak hukum lain.
Baca Juga: Kasus Dugaan TPPU, Tersangka Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK | KOMPAS SIANG
“Sebelumnya ada memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan,” lanjutnya.
Mengenai proses pemeriksaan lanjutan terhadap Febrie, ia menegaskan bahwa itu merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung, termasuk lokasi pemeriksaannya.
“Untuk pemeriksaan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Jadi nanti secara teknis penyidik tentu akan mempertimbangkan untuk pemeriksaannya ada di mana,” tuturnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- juru bicara kpk
- kpk
- komisi pemberantasan korupsi
- kejaksaan agung
- febrie adriansyah





