Bandarlampung (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) berperan sebagai pusat pengembangan kompetensi guru secara berkelanjutan, pusat riset pembelajaran, sekaligus mitra strategis bagi sekolah.
"Ke depan, LPTK diharapkan tidak hanya menjadi lembaga pencetak calon guru dan penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG), tetapi juga berperan sebagai pusat pengembangan kompetensi guru secara berkelanjutan, pusat riset pembelajaran, sekaligus mitra strategis bagi sekolah," kata Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq sebagaimana dikonfirmasi di Bandarlampung, Sabtu.
Baca juga: Kemendikdasmen tingkatkan kompetensi guru vokasi siapkan SDM unggul
Menurutnya, penguatan LPTK harus menjadi bagian dari reformasi pendidikan nasional, bukan sekadar sebagai penyelenggara Pendidikan Profesi Guru, sebab saat ini kualitas pendidikan ditentukan oleh kualitas guru.
"Pemerintah masih menghadapi sejumlah tantangan dalam pemenuhan tenaga pendidik. Tercatat lebih dari 407 ribu guru telah memenuhi kualifikasi akademik, namun belum memiliki sertifikat pendidik," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, sekitar 170 ribu guru lainnya masih harus menyelesaikan pendidikan jenjang S-1 atau D-IV sebelum dapat mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Di sisi lain, kebutuhan guru diperkirakan akan terus meningkat hingga melampaui 900 ribu orang pada tahun 2030 apabila tidak diantisipasi melalui perencanaan yang lebih terpadu.
"Persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui penambahan formasi guru atau peningkatan kapasitas LPTK secara parsial. Namun, diperlukan sinkronisasi kebijakan antara penyelenggara pendidikan guru, pemerintah daerah, kebijakan ASN, serta proyeksi pembangunan pendidikan nasional," kata dia.
Menurutnya, dalam konteks tersebut, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR )RI juga memberikan perhatian terhadap revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), khususnya terkait tata kelola guru dan penguatan peran LPTK.
Baca juga: Kemendikdasmen: Penguatan kompetensi guru kunci pendidikan inklusif
Baca juga: Kemendikdasmen latih guru perkuat kompetensi koding hingga AI
"Dengan demikian, pemenuhan guru tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, tetapi menjadi satu sistem yang saling terhubung," kata dia.
Ia mengajak seluruh LPTK, perguruan tinggi, pemerintah daerah, organisasi profesi, dan masyarakat untuk memperkuat kolaborasi dalam menyiapkan guru Indonesia yang berkualitas.
"Bagi pemerintah, membangun pendidikan bukan hanya membangun sekolah. Yang jauh lebih penting adalah membangun guru. Sebab, kualitas ruang kelas pada akhirnya ditentukan oleh kualitas manusia yang berdiri di depan peserta didik setiap hari," ujarnya.
"Ke depan, LPTK diharapkan tidak hanya menjadi lembaga pencetak calon guru dan penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG), tetapi juga berperan sebagai pusat pengembangan kompetensi guru secara berkelanjutan, pusat riset pembelajaran, sekaligus mitra strategis bagi sekolah," kata Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq sebagaimana dikonfirmasi di Bandarlampung, Sabtu.
Baca juga: Kemendikdasmen tingkatkan kompetensi guru vokasi siapkan SDM unggul
Menurutnya, penguatan LPTK harus menjadi bagian dari reformasi pendidikan nasional, bukan sekadar sebagai penyelenggara Pendidikan Profesi Guru, sebab saat ini kualitas pendidikan ditentukan oleh kualitas guru.
"Pemerintah masih menghadapi sejumlah tantangan dalam pemenuhan tenaga pendidik. Tercatat lebih dari 407 ribu guru telah memenuhi kualifikasi akademik, namun belum memiliki sertifikat pendidik," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, sekitar 170 ribu guru lainnya masih harus menyelesaikan pendidikan jenjang S-1 atau D-IV sebelum dapat mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Di sisi lain, kebutuhan guru diperkirakan akan terus meningkat hingga melampaui 900 ribu orang pada tahun 2030 apabila tidak diantisipasi melalui perencanaan yang lebih terpadu.
"Persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui penambahan formasi guru atau peningkatan kapasitas LPTK secara parsial. Namun, diperlukan sinkronisasi kebijakan antara penyelenggara pendidikan guru, pemerintah daerah, kebijakan ASN, serta proyeksi pembangunan pendidikan nasional," kata dia.
Menurutnya, dalam konteks tersebut, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR )RI juga memberikan perhatian terhadap revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), khususnya terkait tata kelola guru dan penguatan peran LPTK.
Baca juga: Kemendikdasmen: Penguatan kompetensi guru kunci pendidikan inklusif
Baca juga: Kemendikdasmen latih guru perkuat kompetensi koding hingga AI
"Dengan demikian, pemenuhan guru tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, tetapi menjadi satu sistem yang saling terhubung," kata dia.
Ia mengajak seluruh LPTK, perguruan tinggi, pemerintah daerah, organisasi profesi, dan masyarakat untuk memperkuat kolaborasi dalam menyiapkan guru Indonesia yang berkualitas.
"Bagi pemerintah, membangun pendidikan bukan hanya membangun sekolah. Yang jauh lebih penting adalah membangun guru. Sebab, kualitas ruang kelas pada akhirnya ditentukan oleh kualitas manusia yang berdiri di depan peserta didik setiap hari," ujarnya.





