JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima permintaan bantuan penitipan penahanan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah dari Kejaksaan Agung sejak Jumat (24/7/2026) pagi.
Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Ely Kusumastuti, menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta, Jumat malam.
“Dari pagi kita sudah menerima untuk permintaan perbantuan penitipan tahanan,” tuturnya.
Ia juga memastikan Kejaksaan Agung sudah bersurat secara resmi terkait permintaan bantuan penitipan tahanan. Meski demikian, ia mengaku tidak ingat tanggal surat tersebut.
Baca Juga: KPK Tidak Melihat Adanya Bentuk Kriminalisasi terhadap Febrie Adriansyah
“Saya lupa memonitor tanggalnya, tapi sudah diterima. Jadi kami bisa persiapan, itu sudah,” ucapnya.
“Sudah kami terima dan surat perbantuan untuk penitipan tahanan itu resmi dan kami sudah ajukan juga ke pimpinan sudah sesuai dengan SOP,” ujar dia.
Sementara, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara terbuka.
“Jadi kalau kawan-kawan mencermati dari awal, memang proses hukum terkait dengan perkara ini juga dilakukan secara terbuka, baik pada saat penanganan perkara ini di Polda dan di Kortas Tipikor,” tuturnya di tempat yang sama.
“Kemudian pelimpahan di Kejaksaan Agung semuanya juga dilakukan secara terbuka, sehingga masyarakat, termasuk kawan-kawan jurnalis juga bisa ikut memantau perkembangannya seperti apa,” kata dia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kpk
- komisi pemberantasan korupsi
- febrie adriansyah
- kejaksaan agung
- febrie adriansyah tersangka





