REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Seekor lutung jawa (Trachypithecus auratus) bernama Momon yang dipelihara warga di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, diserahkan secara sukarela kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Penyerahan tersebut menjadi contoh pendekatan persuasif dalam mendorong keterlibatan masyarakat untuk melindungi satwa liar yang dilindungi.
Penyelamatan Momon dilakukan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur setelah menerima laporan dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso. Satwa tersebut kemudian dievakuasi untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan rehabilitasi.
Baca Juga
Pemerintah dan Lembaga Konservasi Susun Strategi, Cegah Kepunahan Elang Jawa
Masyarakat Adat Harus Diakui sebagai Subjek Konservasi
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi mengatakan, keberhasilan penyelamatan Momon menunjukkan perlindungan satwa liar membutuhkan peran aktif masyarakat.
“Keberhasilan evakuasi Momon sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas pihak dalam perlindungan satwa liar,” kata Ristianto dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Penyelamatan bermula ketika paramedis veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso menemukan seekor lutung dalam kondisi terikat saat melakukan sensus ternak di Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada dokter hewan dinas setempat sebelum diteruskan kepada BBKSDA Jawa Timur.
Petugas BBKSDA Jawa Timur selanjutnya berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Pemerintah Desa Sukosari Lor untuk melakukan pendekatan kepada pemelihara. Setelah mendapatkan penjelasan mengenai status perlindungan lutung jawa, warga bersedia menyerahkan Momon secara sukarela.
Berdasarkan keterangan pemelihara, Momon ditemukan sekitar tiga hingga empat tahun lalu saat masih anakan di kawasan perkebunan kopi Selapak, dekat Desa Sempol, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso. Karena merasa iba, warga membawa satwa tersebut pulang dan merawatnya hingga dewasa tanpa mengetahui prosedur yang harus dilakukan ketika menemukan satwa liar yang dilindungi.
Setelah dievakuasi, Momon menjalani pemeriksaan fisik awal sebelum dititiprawatkan di Lembaga Konservasi Jember Mini Zoo. Di lokasi tersebut, satwa akan menjalani observasi perilaku, pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, serta rehabilitasi. Hasil observasi akan menjadi dasar penentuan langkah konservasi berikutnya dengan mengedepankan prinsip kesejahteraan satwa.
Ristianto menjelaskan, lutung jawa merupakan primata endemik Pulau Jawa yang berstatus satwa dilindungi dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Satwa tersebut membantu penyebaran biji berbagai jenis tumbuhan hutan sehingga mendukung regenerasi vegetasi di habitat alaminya.
Karena itu, Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, memperjualbelikan, maupun menguasai satwa liar yang dilindungi. “Apabila menemukan satwa liar dilindungi, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada Balai Besar/Balai KSDA atau petugas kehutanan terdekat agar dapat ditangani sesuai ketentuan,” ujar Ristianto.