JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso mengatakan, pihak-pihak yang mengeklaim sebagai pemilik uang tunai dan emas yang disita penyidik tengah menyiapkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah hukum itu, kata Handika, akan ditempuh sebagai bentuk keberatan atas penyitaan aset yang dilakukan dalam perkara yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Para pemilik uang dan emas kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tunggu tanggal mainnya," kata Handika dalam keterangan video yang diterima, Sabtu (25/7/2026).
Baca juga: Febri Diansyah Cerita Alasannya Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Menurut Handika, gugatan tersebut disiapkan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik uang tunai dalam mata uang dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, maupun emas yang telah disita penyidik.
Ia menilai penyitaan terhadap aset tersebut masih menyisakan persoalan, karena berdasarkan keterangan kliennya, asal-usul maupun kepemilikan uang dan emas itu telah dijelaskan kepada penyidik.
Handika juga mengkritik Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung (Kejagung), karena dinilai terlalu cepat mengaitkan uang dan emas yang disita di sejumlah lokasi dengan Febrie Adriansyah.
Menurut dia, kliennya telah memberikan penjelasan mengenai asal-usul uang dan emas yang ditemukan di Kafe De Clan, money changer, serta rumah kawasan Sentul beserta tujuan penggunaannya.
"Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang dari mana asal-usul uang dan emas itu serta untuk apa. Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formal dan materiil. Sangat disayangkan Tim 9 secara prematur, sembrono dan gegabah menghubungkan uang dan emas yang disita di Kafe De Clan, money changer, dan Sentul merupakan milik Pak Febrie,” ujarnya.
Baca juga: Febrie Adriansyah Tak Diborgol, Komisi III Ingatkan Kejagung Jaga Kerpecayaan Rakyat
Handika juga menilai keputusan Tim 9 menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dilakukan terlalu dini.
Ia bahkan menyebut tim tersebut berada dalam tekanan untuk menjaga integritas institusi di tengah berbagai narasi yang berkembang terkait mantan Jampidsus itu.
"Ini adalah hari yang berat karena kami tahu Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung berada dalam tekanan dan dilema yang luar biasa. Kami melihat itu saat di lantai 20 Gedung Utama mulai jam 8 pagi sampai jam 9 malam mendampingi pemeriksaan Don Ritto yang bersebelahan dengan ruang kerja Tim 9. Bisa dipastikan keputusan Tim 9 yang mentersangkakan Pak Febrie itu bersifat politis untuk menjaga integritas institusi dari narasi-narasi yang menyerang mantan Jampidsus," kata Handika.
Baca juga: Febrie Adriansyah Tak Diborgol, Anggota DPR Nilai Alasan Kejagung Tidak Rasional
Sebelumnya diberitakan, Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bersamaan dengan itu, Febrie juga resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari sejak Jumat (24/7/2026).
"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur yang barusan kita menyaksikan," kata Rudi, Jumat (24/7/2026) malam.
Baca juga: Pakar Sebut Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Tak Langgar Prosedur Hukum
Dia menjelaskan, alasan penahanan tersebut untuk memastikan perlindungan Febrie karena dalam rekam jejaknya pernah menangani kasus besar.
"Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan," ucapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




