RUU Daerah Kepulauan Jadi Pijakan Baru Pembangunan Nasional

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dinilai menjadi pijakan penting untuk memastikan arah pembangunan Indonesia berjalan selaras dengan jati dirinya sebagai negara kepulauan. Melalui rancangan regulasi tersebut, pembangunan tidak lagi dipandang semata-mata dari perspektif daratan, tetapi disusun dengan memperhatikan karakter geografis, sosial, ekonomi, dan kemaritiman yang menjadi kekuatan utama Indonesia.

Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas mengatakan Indonesia telah diakui sebagai negara kepulauan berdasarkan Pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Namun, pengakuan tersebut perlu diwujudkan dalam kebijakan pembangunan nasional yang berpihak pada karakteristik daerah kepulauan.

BACA JUGA: DPD RI Pastikan Aspirasi Kepulauan Terakomodasi di RUU

GKR Hemas yang juga menjadi Penanggung Jawab Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan menegaskan bahwa pengakuan sebagai negara kepulauan tidak boleh berhenti sebagai konsep konstitusional atau geografis. "Sebagai negara kepulauan, Indonesia membutuhkan kebijakan pembangunan yang mencerminkan identitas tersebut. Pengakuan sebagai negara kepulauan tidak boleh berhenti sebagai konsep konstitusional atau geografis, tetapi harus menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan nasional," ujarnya, Sabtu (25/7).

Menurutnya, RUU Daerah Kepulauan merupakan langkah strategis untuk menghadirkan kesinambungan arah pembangunan nasional. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi acuan lintas sektor dalam merumuskan kebijakan pembangunan, sehingga setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah memiliki perspektif yang sama dalam membangun wilayah kepulauan.

BACA JUGA: DPD RI Dorong RUU Kepulauan, Upaya Meratakan Pembangunan Nasional

Dia menambahkan bahwa RUU tersebut tidak hanya mengatur daerah, tetapi juga membangun paradigma baru pembangunan dalam merumuskan kebijakan nasional.

"RUU Daerah Kepulauan bukan hanya mengatur daerah, tetapi juga membangun paradigma baru pembangunan dalam merumuskan kebijakan nasional. Dengan demikian, pembangunan tidak lagi berjalan secara sektoral, melainkan saling terhubung dalam mewujudkan pemerataan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah kepulauan," katanya.

BACA JUGA: Anggota DPD Rafiq Al Amri Tersangka, Ito Berharap Prof Zainal Abidin Mendapat Keadilan

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI R. Graal Taliawo menambahkan bahwa RUU tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinkronisasi berbagai kebijakan yang selama ini masih tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Menurut senator asal Maluku Utara itu, banyak kebijakan yang telah mengatur aspek kemaritiman maupun pemerintahan daerah, namun belum terintegrasi dalam satu kerangka pembangunan daerah kepulauan. "RUU Daerah Kepulauan dihadirkan untuk menyatukan berbagai kebijakan yang selama ini berjalan sendiri-sendiri. Melalui kerangka hukum yang lebih utuh, pembangunan daerah kepulauan dapat dirancang secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan," ujar Graal.

Graal menjelaskan bahwa pembangunan wilayah kepulauan memerlukan pendekatan yang menempatkan laut sebagai ruang hidup, ruang ekonomi, dan ruang konektivitas antardaerah. Oleh karena itu, kebijakan pembangunan harus mampu mengintegrasikan aspek pelayanan publik, penguatan ekonomi lokal, perlindungan lingkungan, hingga peningkatan daya saing wilayah kepulauan.

"Ketika laut dipandang sebagai ruang penghubung, kebijakan pembangunan juga harus disusun dengan perspektif keterhubungan antarpulau. Cara pandang inilah yang ingin diperkuat melalui RUU Daerah Kepulauan agar pembangunan benar-benar menjangkau seluruh wilayah Indonesia," katanya.

DPD RI berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera diselesaikan bersama DPR RI dan Pemerintah sehingga Indonesia memiliki landasan hukum yang komprehensif dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan bagi seluruh wilayah kepulauan. Keberadaan RUU ini diharapkan menjadi tonggak penguatan visi Indonesia sebagai negara kepulauan yang berdaulat, maju, dan sejahtera. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPD RI Rafiq Al Amri Tersangka Pencemaran Nama Baik Prof Zainal Abidin


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasus Eks Jampidsus Tuai Sorotan Tajam Publik, APH Didesak Ungkap Seluruh Aktor yang Terlibat
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Kebakaran Pabrik di Jombang, Api Sudah 12 Jam Belum Sepenuhnya Padam
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Kejagung soal Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan: Mohon Maaf, Buru-buru Sudah Malam
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Suka Makan Gorengan tapi Ingin Tetap Sehat? Begini Tips Sehat dari dr Zaidul Akbar
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
DIY Jadi Tuan Rumah Kongres Nasional Dokter Spesialis Hati dan Gastro
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.