Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa di masa mendatang.
Menurut Nusron, seluruh aset wakaf milik organisasi keagamaan perlu segera didaftarkan dan disertifikatkan agar status hukumnya jelas serta pemanfaatannya tetap sesuai dengan tujuan wakaf.
“Mumpung masih bisa kita percepat, ayo kita fokus mengurus aset-aset milik umat. Baik aset NU (Nahdlatul Ulama) maupun organisasi keagamaan lainnya, kita sertifikatkan semua supaya tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari,” kata Nusron dilansir dari Antara, Sabtu (25/7/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan sertifikat tanah wakaf menjadi jaminan kepastian hukum sehingga aset yang telah diwakafkan tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron saat bertemu jajaran Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Aceh dalam rangka mempercepat program sertifikasi tanah wakaf di daerah tersebut.
Dalam kesempatan itu, Nusron meminta seluruh jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan memperkuat koordinasi dengan berbagai organisasi keagamaan agar proses sertifikasi aset wakaf berjalan lebih cepat.
“Saya mohon Bapak/Ibu sekalian kita lakukan percepatan proses sertifikasi tanah wakaf ini. Saya minta jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan merapat dengan organisasi-organisasi Islam, seperti MPU, NU, Muhammadiyah, Al Washliyah, Perti, serta Dewan Masjid Indonesia untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf di lingkungan tempat-tempat ibadah agar mempunyai kepastian hukum,” ujarnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), Aceh memiliki 18.520 bidang tanah wakaf. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.360 bidang atau 77,53 persen telah bersertifikat.
Capaian itu menjadikan Aceh sebagai provinsi dengan persentase sertifikasi tanah wakaf tertinggi kedua di Indonesia.
Meski demikian, Nusron menilai masih terdapat banyak aset wakaf di Aceh yang belum tercatat dalam SIWAK, terutama tanah wakaf yang digunakan untuk musala dan dayah. Kondisi tersebut membuat aset-aset tersebut belum masuk dalam proses sertifikasi.
Karena itu, ia meminta Kantor Wilayah BPN Aceh bersama seluruh Kantor Pertanahan di kabupaten/kota terus memperkuat sinergi dengan organisasi keagamaan agar pendataan dan sertifikasi seluruh tanah wakaf dapat segera dituntaskan. (ant/saf/faz)




