Polda Metro Jaya Menangkap Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api yang Menembak Warga di Matraman

pantau.com
15 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap dua pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang menembak seorang warga di kawasan Matraman, Jakarta Timur, dan keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif.

Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ENR (23) dan RDS (21) dalam penangkapan yang dilakukan di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, "Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku di wilayah Lampung Timur. Salah satu pelaku merupakan eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban, sementara pelaku lainnya berperan sebagai pengendara."

Kronologi Percobaan Curanmor Berujung Penembakan

Peristiwa penembakan terjadi di Jalan Salemba Utan Barat, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 12.22 WIB.

Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, "Kejadian bermula ketika saksi mendengar suara langkah kaki dan melihat kedua pelaku berusaha mengambil sepeda motornya. Saksi kemudian mengetuk pintu dari dalam rumah hingga membuat para pelaku melarikan diri."

Saat hendak mengejar pelaku, saksi melihat salah satu pelaku mengeluarkan senjata api sehingga mengurungkan niatnya untuk mengejar.

Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Seorang warga yang mendengar teriakan tersebut berusaha menghadang kedua pelaku sambil meminta perhatian warga lainnya.

Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, "Salah satu pelaku kemudian melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian."

Polisi Sita Senjata Api Rakitan

Dari hasil penangkapan, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak dan satu butir peluru kaliber 9 milimeter sebagai barang bukti.

Penyidik masih mendalami asal-usul senjata api rakitan yang digunakan para pelaku.

Polisi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam tindak pidana di lokasi lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pendaftaran Kartu Layanan Gratis Transjakarta Dibuka Saat CFD 26 Juli 2026, Cek Lokasinya
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Integrasi KAI dan INKA Perkuat Industri Perkeretaapian
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Truk Tanah Terguling di Flyover Sudirman Tangerang, Arus Lalu Lintas Sempat Macet
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Massa Gelar Aksi Bela Palestina di Patung Kuda, Jalan Merdeka Selatan Ditutup
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Kakek 60 Tahun Duel Carok dengan 2 Pria di Sampang, Semuanya Terluka
• 12 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.